Obligor BLBI Ngemplang Rp110,45 Triliun, Selama 20 Tahun Baru Kembali Rp20,45 Triliun

Dialektika demokrasi bertajuk “Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI” Di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (28/3).

Jakarta, Bhirawa.
Wakil rakyat di Komisi XI DPR RI Misbakhun (Golkar) mengungkap ke-kecewaan nya, atas lambannya kinerja Satgas BLBI (Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), dalam menagih utang para Obligor/Debitur. Satgas BLBI yang dibentuk lewat Keppres no.6 tahun 2021, hingga tahun 2023 ini, baru mendapat hasil tagihan sebesar Rp 20,45 triliun. Dari para pengemplang uang negara lewat BLBI yang mencapai Rp110,45 triliun, sejak Krismon tahun 1997/1998.

“Para Obligor yang pernah membuat Negara hampir bangkrut ini, sekarang masih tetap menjadi bagian dari orang orang terkaya di Indonesia,” ucap Moh. Misbakhun dalam dialektika demokrasi bertajuk “Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI” , Selasa (28/3). Nara sumber lain, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto (Gerindra) dan Pengamat Ekonomi SEGARA Institut, Piter Abdullah Redjalam.

Seperti diketahui, Presiden RI telah menerbitkan Keppres nomor 6 tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

MIsbakhun mengungkapkan; dalam raker dengan Dirjen Kekayaan Negara yng Ketua Satgas BLBI, diminta untuk melakukan penelusuran aset yng sekarang dikuasai. Apakah kembali pada pemilik lama dengan segala skemanya. Dalam aturan yang benar, tidak dibolehkan mengembalikan aset kepada pemiliknya. 

“Ada pabrik tekstil di Solo yang jadi pasien BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) ternyata dibeli seorang Notaris yng profil ya tidak memungkinkan dia menjadi pemilik pabrik. Ternyata Notaris itu menjual kembali pada pemilik lama lalu dikelola oleh generasi berikutnya. Yang kemudian akan melakukan hal sama lewat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), bukan lewat BPPN,” ungkap Misbakhun kesal.

Ditandaskan, sejarah ini harus disampaikan kepada publik, bahwa Negara harus tegas dalam urusan menagih pengemplang. Agar presiden membangkitkan Negara lewat utang piutang antara Debitur dan kreditur lewat per-bankan ini tidak terulang. 

Wihadi Wiyanto menyatakan, banyak aset milik Obligor yang tercecer sejak puluhan tahun lalu. Dia mempertanyakan apakah Satgas BLBI sudah melakukan pendataan aset-aset Obligor yang tercecer selama ini. 

“Yang saya lihat, tanah memang sudah dikuasai negara, tetapi sertifikat tidak dipegang Sekarang Satgas BLBI itu mau mencari kemana Permasalahan sekarang, ada berapa banyak aset itu dan apakah aset tidak tercecer dan hilang selama lebih 20 tahun ini. Kami di Komisi III mendorong untuk membuat UU Perampasan Aset. Sehingga apa yang menjadi aset BLBI bisa dirampas oleh Negara,” tandas Wihadi Wiyanto. (ira.hel).

Tags: