Optimalkan Kepesertaan Tenaga Kerja Informal, BPJAMSOSTEK Bojonegoro Gandeng Pedagang Pasar

Bojonegoro, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro menggelar acara optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal di Kabupaten Bojonegoro, Senin (17/10). Acara ini dihadiri para pihak terkait, di antaranya dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kabid Dinas Koperasi dan UMKM Kerja, para pengelola pasar Se-Kabupaten Bojonegoro.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Iman M Amin, dalam sambutannya mengatakan, sesuai undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Iman menjelaskan, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Dalam kesempatan ini Iman mengatakan BPJAMSOSTEK Bojonegoro bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Bojonegoro untuk memberikan perlidungan kepada seluruh pedagang pasar yang berada di seluruh pasar di Kabupaten Bojonegoro terkait dengan manfaat program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

“Pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri tidak memiliki atasan atau karyawan seperti wirausaha, pedagang pasar, ojek online, petani freelancer dan pekerja paruh waktu, kami siap melindungi pekerja dengan perlindungan paripurna meski tanpa ikatan kerja,” ujar Iman.

Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Anang Widyanto menambahkan, pekerja BPU akan dilindungi oleh tiga program BPJAMSOSTEK diantaranya, pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang tunai.

“Manfaat program yang kedua Jaminan Kematian adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja peserta akan mendapatkan uang tunia Rp 42 juta dan manfaat beasiswa anak Rp 174 juta untuk dua anak,” terangnya.

Manfaat yang ketiga, lanjut Anang, adalah JHT Program perlindungan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

“Dengan daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif bayar iuran tiap bulan, risiko yang timbul akibat kecelakaan kerja, kematian dan hari tua sudah ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Jadi dengan hanya bayar iuran mulai Rp 36.800,- per bulan sudah mendapatkan manfaat dari BPJAMSOSTEK,” tandas Anang.[geh.bas.ca]

Tags: