Pakar Hukum Tata Negara Katakan Kewenangan MPR RI Makin Surut

Diskusi bertema “Haluan Negara TanpaAmandemen UUD 45” , Kamis (2/6/22) di loby gedung DPD RI-Senayan.

Jakarta, Bhirawa.
Pakar Hukum Tata Negara Fitra Arsip mengatakan, kewenangan MPR RI semakin mengecil dan kewenangannya itu hanya bersifat sementara (ad hoc). MPR RI belum bisa mewakili fungsi negarawan dan tidak lagi terlibat politik praktis. 

“Dengan kewenangan MPR yang semakin kecil ini, menimbulkan banyak pertanyaan terkait besarnya anggaran yng digunakan. Termasuk beaya protokoler yng menyertainya,” ungkap Fitra Arsip dalam diskusi bertema “Haluan Negara TanpaAmandemen UUD 45” , Kamis (2/6/22) di loby gedung DPD RI-Senayan.

Diskusi ini diselenggarakan oleh kelompok DPD di MPR RI. Hadir dalam diskusi tersebut sebagai nara sumber, Fahira Idris, Tamsil Linrung dan Akbar Faisal.

Fitra Arsip lebih jauh bilang; Kewenangan MPR yng semakin mengecil, tidak efektif lagi dalam sistem ketatanegaraan. Mengingat tugas pokoknya hanya mengubah dan menetap kan UUD. Serta melantik Presiden dan Wapres, hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR. 

“MPR itu telah membunuh sendiri kewenangan nya, sejak terjadi amandemen. Apakah MPR perlu dibubarkan, mengingat tugas nya yang hanya bersifat sementara itu?  Apalagi fungsi melantik Presiden dan Wapres, bisa dilakukan lembaga Mahkamah Agung. Seperti halnya yang terjadi di negarawan,” komentar Fitra mengambang.

Dia berharap, akan ada penataan kembali sistem kelembagaan Parlemen. Dengan memberi ruang bagi para negarawan seperti halnya di Inggris yang dikenal dengan Majelis Tinggi (House of Lords). Dengan demikian ada anggota MPR yang tidak lagi memikirkan politik praktis seperti di Indonesia. Tapi lebih berfikir soal kebangsaan dan gagasan besar.

Akbar Faisal dari Negara Institute menyata kan, kewenangan DPD RI perlu diperkuat. Sebagai penyeimbang dari kekuatan perwakilan Partai Politik (Parpol) di DPR RI. Apabila kewenangan DPD RI tidak bisa diperkuat, maka pilihannya adalah dibubarkan saja. Mengingat selama ini, lembaga DPD tidak memiliki kewenangan konstitusional legislasi yang utuh.

“Pilihannya ada 2. Kalau DPD RI tidak bisa diperkuat, maka pilihannya adalah dibubarkan saja. Mengingat selama ini Lembaga DPD tidak memiliki kewenangan konstitusional legislasi yang utuh,” jelas Akbar Faisal.

Akbar Faisal merasa beruntung, DPD RI sekarang dipimpin oleh La Nyala Matalitti. Yang selalu bersuara lantang menyuarakan aspirasi rakyat, walau ditengah keterbatasan kewenangan ditengah pandemi Covid-19. (ira.hel).
     

Tags: