Paripurna Nota Pengantar P-APBD 2020 Belum Disetujui

Bupati Situbobdo Dadang Wigiarto

Kecewa, Bupati Duga Ada Aroma Pilkada
Situbondo, Bhirawa
Agenda paripurna nota pengantar Perubahan APBD digedung DPRD Kabupaten Situbondo deadlock Kamis (17/9), akibat empat fraksi menolak menyetujui penyelenggaraan sidang paripurna tersebut. Bupati Dadang menduga ada aroma dukungan Pilkada atas penolakan ini.
Sejatinya jika disetujui DPRD agenda eksekutif dan legislatif itu merupakan rangkaian akhir dari pembahasan Perubahan APBD yang harus tuntas pada akhir September. Namun karena empat Fraksi masing masing PPP, PD, PDIP dan GIS, tidak memberikan persetujuan akhirnya agenda paripurna nota pengantar Perubahan APBD tidak terlaksana.
Bupati Dadang Wigiarto menilai kejadian ini kental dengan aroma pilkada. Menurut Bupati Dadang, dengan tertundanya paripurna nota pengantar ini, sebenarnya tidak berimbas pada jadwal penganggaran eksekutif dan tidak menjadi beban eksekutif karena dalam pandangannya tugas eksekutif sudah selesai. “Bola sekarang ada di DPRD. Saya berharap bola panas ini tidak terkait dengan pilkada,” ujar Bupati Dadang.
Bupati Dadang tak ingin kejadian ini merupakan upaya adu domba dari pihak mana pun karena ia tak ingin paripurna ini dikaitkan dengan pilkada. Bupati Dadang minta empat fraksi yang mendukung bapaslon Karunia, untuk konsisten dengan kesepakatan awal untuk menuntaskan agenda ini.
Bupati Dadang mengaku kecewa terhadap empat fraksi yang ada di DPRD Situbondo, terutama Fraksi pendukung pasangan Karunia (Karna Suswandi-Khoirani) . Sebab Dadang untuk mencari solusi penyelesaian paripurna nota pengantar P-APBD bersama jajaran Fraksi-Fraksi di DPRD urung terjadi. Bupati dua periode ini pun menagih janji dan komitmen politik anggaran DPRD yang jauh hari sudah disepakati bersama.
Menurut Bupati Dadang, bola saat ini ada di DPRD Situbondo. Namun keinginan Bupati Dadang untuk bertemu dengan Fraksi Fraksi DPRD guna untuk menjelaskan duduk persoalan tentang komitmen anggaran di tingkat Banggar dan Tim Anggar tidak terealisasi. Sehingga, aku Bupati Dadang, langkah untuk bertemu ketua ketua Fraksi DPRD Situbondo tidak berhasil.
“Saya melihat persoalan Pilkada ini terus berimbas pada persoalan ini. Sepertinya ada kekuatan entah dari mana, yang menyebabkan komitmen yang sudah dibangun di tim anggaran dan badan anggaran bisa berubah,” ucap Bupati Dadang kecewa.
Yang jelas, tutur Bupati Dadang, jika sampai akhir September 2020 draf ini tidak disahkan, berarti APBD Perubahan harus ditempuh dengan mekanisme eksekutif (pembuatan Peraturan bupati). Kondisi seperti ini, jelas Bupati Dadang, sangat tidak baik dalam pendidikan politik anggaran Situbondo kedepan.
“Karena fungsi anggaran kedua belah pihak (Banggar dan Tim-ang) tidak bisa berjalan. Tetapi atas nama eksekutif saya ingin menjelaskan ke publik bahwa tugas yang dikerjakan kami ini sudah selesai,” ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Situbondo itu.
Lebih jauh Bupati Dadang menilai jika bola panas karena dipicu oleh persoalan Pilkada seharusnya tidak perlu terjadi karena sebelum paripurna sudah ada pembicaaran komunikasi politik anggaran antara kedua belah pihak, yang kala itu dimulai dari penjelasan bupati. Artinya, ujar Bupati Dadang, sudah ada komitmen yang tidak perlu dibuka sekarang, dimana komitmen politik anggaran itu jika ada pengingkaran berarti sangat tidak wajar. “Contoh saja, program pam-simas, diminta di tiga titik untuk dihapus. Nah ini harusnya eksekutif diberi waktu. Padahal ini sudah ada komitmen dengan pemerintah pusat,” tandas Bupati Dadang.
Namun demikian, sambung Bupati Dadang, karena niat baik dirinya tidak bisa ketemu dengan Fraksi Fraksi di DPRD, ia tidak akan pernah menyerah untuk konsisten memegang komitmen bersama yang sudah dibangun selama ini. “Mari kita duduk bersama membahas kembali. Jangan sampai kita mau diadu ditengah suasana menjelang pilkada. Pilkada ya urusan pilkada harus dibedakan dengan urusan membantu masyarakat,” pungkas Bupati Dadang.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD asal PPP Abdurrahman justru menuding pihak eksekutif yang tidak konsisten dengan prasyarat yang diajukan empat Fraksi (PPP, PD, PDIP dan Gerindra) sebagai kesepakatan bersama. Terbukti dalam draf nota kesepahaman poin poin yang di sampaikan empat fraksi tidak tercantum. “Ada beberapa hal pada nota KUA PPAS sebagai wujud kesepahaman dengan beberapa syarat dan prasyarat tidak tercantum. Ketika pengajuan dokumen draf perubahan sudah diakomodir, ternyata draf dari fraksi fraksi tidak diakomodir,” jelas Abdurrahman.
Masih kata Abdurrahman, dengan tidak diakomodirnya prasyarat itu dalam nota pengantar para pimpinan fraksi fraksi sudah menagih, karena nyatanya satu pun prasyarat yang di usulkan empat fraksi tidak ada dan pihaknya menginginkan dari empat fraksi semua prasyarat diakomodir terlebih dahulu. “Mari saling menghormati dan menepati komitmen,” pungkasnya. [awi]

Tags: