Paspor Disita Sponsor, 59 Calon Pekerja Migran Indonesia Laporkan Polda Metro Jaya

Jakarta, Bhirawa.
Sebanyak 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural (illegal), melaporkan Sponsor ZB yang telah menyita Paspor mereka. Didampingi petugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), para CPMI itu melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (4/1).

Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan; Pelajaran ini sebagai langkah koordinasi Pengawas Ketenagakerjan dengan institusi Polri. Mengingat proses penempatan para CPMI tersebut, dilakukan oleh pemberi kerja Perseorangan (rumah tangga). Bukan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI), yang telah memperoleh izin dari pemerintah.

“Pendampingan pelajaran ini, sebagai bukti keseriusan Kemnaker, dalam menangani CPMI nonprosedural,” ungkap Haiyani.

Dirjen menduga, Sponsor ZB telah melanggar pasal 130 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang berbunyi “Setiap orang yng dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dokumen perjalanan atau dokumen Keimigrasian lainnya, milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara, paling lama 2 tahun. Dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

” ZB juga diduga telah melanggar pasal 10 UU nomor 21tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta/ Rp 600 juta bagi setiap orang yang membantu. Atau melakukan percobaan untuk melakukn TPPO,” papar Dirjen

Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna menyatakn; Pelaporan ke Polda Metro Jaya ini, sebagai tindak lanjut atas Sidak Satgas Pelindungan PMI Kemnaker, keempat pnampungan PMI di Bintara-Bekasi-JawaBarat pada hari Senin (20/12/2021) lalu.

Dalam Sidak tersebut, ditemukan 59 orang CPMI yng akan diproses untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah. Seperti ke Arab Saudi, Catar dan Persatuan Emirat Arab (PEA atau UEA), sebagai pekerja rumah tangga (domestic).

Yuli Andriana menyebutkan, ke 59 orang CPMI yang paspornya ditahan ZB, sebanyak 52 orang berasal dari NTB, 3 orang dari Jabar, 2 orang dari Jatim, 1. Orang dari Banten dan 1 orang dari Sulteng.

Koordinator Pelatihan Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserakan, FX Watratan yang menyertai ke pelaporan, menegaskan: Apabila penempatan CPMI tersebut terbukti illegal, pelakunya dapat ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yng berlaku. Penegakan hukum, dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku. Termasuk siapapun lainnya yng terlibat,tegasny

Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan PMI (BP2MI) Benny Rhamdani, telah menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri di Jakarta Selatan. Kedatangan Benny ke Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan Polri terkait peningkatan pelindungan PMI.

Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu adalah tentang tindak lanjut penangkapan Susanto alias Acing. Oknum yang bertanggung jawab dalam penempatan secara illegal PMI ke Malaysia. Kapolri dan Kepala BP2MI dalam pertemuan itu, sepakat untuk meningkatkan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi. Demi sinergitas kerja-kerja pelindungan PMI di lapangan. [ira.hel]

Tags: