Pekan Depan, ASN Pemkab Tulungagung WFO Penuh

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo

Pemkab Tulungagung, Bhirawa.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN lingkup Pemkab Tulungagung akan dihapus,. Hal ini seiring dengan status Kabupaten Tulungagung yang kembali menerapkan PPKM level 2.

“Karena Tulungagung sudah level 2, otomatis untuk ASN mengikuti. Minggu depan sudah masuk kantor semua tanpa ada WFH,” ujarnya di Pendopo Kongas Arum Kusuamning Bongso, Selasa (8/3).

Menurut dia, sesuai Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, Kabupaten Tulungagung saat ini menerapkan PPKM level 2. Itu artinya bagi ASN bisa dilakukan kebijakan WFO 100 persen. Tidak lagi WFO 50 persen seperti saat menerapkan PPKM level 3.

“Nanti kami akan buatkan surat edarannya. Surat edaran ini agar ASN kembali bekerja di kantor secara penuh,” tuturnya.

Bupati Maryoto Birowo menyebut penurunan level PPKM dari level 3 menjadi level 2 pataut diapresiasi. Penurunan level tersebut merupakan hasil kerja dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung yang didukung semua elemen masyarakat dan media massa.

“Terimakasih semuanya. Termasuk pada media massa yang terus menyosialisaskan pada masyarakat terkait betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19,” paparnya.

Saat ini, lanjut mantan Sekda Tulungagung itu, kasus Covid-19 di Tulungagung sudah mengalami penurunan. “Ini yang menjadi indikator mengapa Tulungagung kembali turun level 2. Apalagi untuk vaksinasi sudah mencapai 90 persen dan untuk lansia juga sudah mendekati 90 persen,” sambungnya.

Ia pun berharap puncak kasus Covid-19 saat ini sudah terlewati. Setelah beberapa waktu lalu kasus Covid-19 di Kota Marmer sampai tembus 70 kasus dalam sehari.

Ketika ditanya kebijakan lain yang akan dilakukan saat Kabupaten Tulungagung menerapkan PPKM level 2, Bupati Maryoto Birowo membeberkan untuk pelaksanaan pembelajaran di sekolah sudah bisa dilakukan dengan tatap muka. Kendati pembelajaran tatap muka tersebut masih harus dibatasi 50 persen.

“Selain itu, untuk cafe dan karaoke meski saat ini sudah turun level, tetap harus menjaga jam operasional sesuai level 2. Pukul 22.00 WIB sudah harus selesai. Kalau itu dilanggar, seperti yang dilakukan di kota besar bisa-bisa dilakukan penutupan ,” tandasnya. [wed.dre]

Tags: