Pemkab Gelar Pembinaan Kelompok Keluarga Kadarkum

Salah satu pembicara Himawan SH dengan didampingi Kabag Hukum, Akhmad Sugiarto SH, MH, pada acara kegiatan pembinaan kadarkum, dilantai II Pemkab Situbondo, kemarin. [sawawi/bhirawa]

Salah satu pembicara Himawan SH dengan didampingi Kabag Hukum, Akhmad Sugiarto SH, MH, pada acara kegiatan pembinaan kadarkum, dilantai II Pemkab Situbondo, kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Guna untuk memberdayakan masyarakat dalam setiap perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, melalui Bagian Hukum menggelar kegiatan pembinaan kesadaran hukum (kadarkum), pagi kemarin (22/4).
Acara yang dilaksanakan di aula lantai II Pemkab Situbondo itu, dibuka Kabag Hukum Akhmad Sugiarto SH, MH, dengan  melibatkan empat nara sumber dari Pengadilan Negeri (PN); Pengadilan Agama; Kejaksaan Negeri dan TP-PKK kabupaten Situbondo.
Akhmad Sugiarto, dalam arahannya mengatakan, program kadarkum dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat sebagai masyarakat yang sadar hukum dan membentuk masyarakat yang tangguh, mandiri, patuh dan taat hukum.
“Peserta pembinaan kadarkum ini diikuti oleh kelompok keluarga sadar hukum yang dibentuk oleh 17 Camat se-Situbondo. Tiap kelompok beranggotakan 25 orang untuk setiap kecamatan di Kabupaten Situbondo,” terang Modot, panggilan Akhmad Sugiarto, kemarin.
Modot berharap kepada seluruh peserta kadarkum, nanti bisa menularkan kepada keluarga dan kerabat dekat, di masing-masing desa/kelurahan. Untuk itulah, pinta Modot, semua peserta untuk melontarkan pertanyaan kepada semua narasumber, jika ada sesuatu yang tidak dipahami/tidak jelas, atas kejadian di masyarakat. “Semoga acara kadarkum ini dapat dijadikan sarana membangun kembali kesadaran hukum dalam berbangsa dan bernegara, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya,” papar Modot.
Salah satu narasumber dari Pengadilan Agama, Himawan SH, banyak mengupas persoalan tahapan pernikahan menurut Agama islam. Selain itu, Himawan juga banyak mengupas soal tata cara proses perceraian bagi pasangan suami isteri di Pengadilan Agama. Sejak awal Himawan memberikan kupasan amteri, ratusan peserta banyak memberikan apresiasi positif, dengan banyak memberikan pertanyaan.
Sementara itu Ketua Tim Penggerak (TP-PKK) Kabupaten Situbondo, Hj Ummi Kulsum, SH, banyak membedah soal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut wanita yang juga isteri Bupati Situbondo itu, ia  menekankan agar setiap suami dilarang melakukan kekerasan fisik, seksualitas, psyikis maupun hal lainnya kepada para pasangannya. Termasuk materi poligami juga dikupas Hj Ummi Kulsum, yang diarahkan terhadap semua suami yang tersebar di Kabupaten Situbondo. [awi]

Tags: