Pemkot Mojokerto Perketat Izin Penjual Miras

5-foto HL-Kar-1Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto memperketat  izin toko penjualan minuman keras (Miras) dan beralkohol.
Keputusan ini menyusul tragedi pesta cukrik yang merenggut korban meninggal dunia 17 orang pada pesta tahun baru 2014 lalu.
Akhirnya selama dua tahun terakhir, jumlah toko dan swalayan yang menjual Miras mengalami penyusutan. Tahun 2012 lalu, jumlah toko dan swalayan penjual Miras mencapai 13 titik. Yakni UD Sri Mulya di kawasan Residen Pamudji. Toko ini terdeteksi menjual Miras golongan A dengan kadar alkohol antara 1% hingga 5%, golongan B dengan kadar alkohol antara 5% hingga 20% dan golongan C dengan kadar alkohol 20% hingga 55%.
Kedua, Indomart di kawasan Residen Pamudji dan di Jl Majapahit. Di toko waralaba ini, menjual minuman memabukkan golongan A saja. diantaranya Bir Bintang, Heineken, Guinness, Anker Bir, Mix Max, Sam Miquel dan Carlberg. Toko lainnya Ramayana, Sanrio Swalayan, Bintang Mas Majapahit, Bentar Swalayan, Saba Swalayan, Indomart Raden Wijaya, Indomart Jalan Penanggungan, Carrefour dan Alfamart di Jl Semeru, Wates.
Kepala KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Pemkot Mojokerto, Gaguk Prasetyo mengatakan, di ujung tahun 2014 ini, mereka yang mengantongi izin dari Pemkot Mojokerto hanya tiga titik saja. Yakni Toko Sri Mulya di Residen Pamudji, Carrefour di Jl Benteng Pancasilaa, dan Ramayana di Jl Majapahit. ”Hanya tiga. Karena banyak yang berusaha mengajukan izin, tetapi kami tolak,” terangnya, Selasa (30/12)  kemarin.
Mereka yang ditolak, ujar Gaguk, sedikitnya ada empat titik. Diantaranya tempat hiburan karaoke, dan pertokoan. ”Kami tak berani memberikan izin. Karena kita komitmen untuk memperketat peredaran Miras,” tuturnya.
Tiga toko dan swalayan yang kini masih mengantongi izin itupun, ujar Gaguk, dalam waktu dekat bakal ditinjau ulang. ”Harus mengacu pada aturan yang ada,” papar mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Semisal Sri Mulya di Residen Pamudji. Toko ini berdekatan dengan Pasar Tanjung Anyar dan berdekatan dengan Masjid Al-Qodiri. Sementara, dalam Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Peredaran Minuman Keras dan Minuman Beralkohol yang baru saja disahkan, penjualan Miras minimal berjarak 400 meter dari tempat peribadatan, pasar, tempat bermain anak-anak, dan fasilitas umum lainnya.
Begitu juga dengan Carrefour di Jl Benteng Pancasila. Swalayan ini juga berdekatan dengan SDN Balongsari dan ruang terbuka hijau, Benteng Pancasila. ”Kalau perizinan mereka habis, akan kita sesuaikan dengan aturan yang baru,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB, Junaedi Malik mengaku, meski Miras berbagai golongan masih bebas beredar di wilayah kota, namun ada batasan yang jelas. Sehingga, hampir semua penjual Miras yang cukup ternama selama ini, harus pindah ke kawasan pinggiran. ”Paling tidak, bisa ke kawasan by pass. Di sana masih dimungkinkan untuk berjualan,” ujarnya.
Setelah Perda ini diundangkan, Junaedi mendesak, pemerintah harus segera meninjau ulang perizinan yang dikantongi sejumlah toko itu. Mereka yang selama ini mengantongi perizinan, harus dipindah ke kawasan yang diperbolehkan. ”Ini semua untuk menjaga moral generasi muda. Penegak Perda mau tak mau, harus tegas menerapkan aturan ini,” paparnya. [kar]

Keterangan Foto : Ratusan botol Miras dimusnakan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Saat ini Pemkot Mojokerto memperketat izin toko penjual Miras. [kariyadi/bhirawa]

Tags: