Pemkot-Polres Madiun Kota Fasilitasi Penyelesaian Polemik Pembangunan GBI

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dan Asisten 2 Pemkot Madiun Ahsan Sri Hasto, sebagai mediator proyek pembangunan rumah ibadah umat Kristiani, Gereja Bethel Indonesia (GBI), terkait syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum terpenuhi. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Proyek pembangunan rumah ibadah umat Kristiani, Gereja Bethel Indonesia (GBI), rupanya menemui halangan. Hal ini terkait syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum terpenuhi.

Upaya mediasi pun dilakukan oleh Pemkot Madiun dan Polres Madiun Kota bersama pengurus GBI serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Madiun. Kegiatan tersebut terlaksana di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun, Jumat (28/5).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dan Asisten 2 Pemkot Madiun Ahsan Sri Hasto hadir sebagai mediator. ”Pada Januari kami dapat laporan ada pembangunan yang ditolak IMB-nya oleh warga. Ini segera kami tindaklanjuti,” tutur Kapolres Madiun Kota.

Seperti diketahui, syarat pengurusan IMB rumah ibadah di antaranya adalah daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang. Selain itu, mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala desa/lurah.

Melalui pertemuan yang dimulai sejak pukul 09.00 ini diharapkan polemik pembangunan rumah ibadah di Jalan Panglima Sudirman itu dapat terurai. Serta, mampu memenuhi kebutuhan semua pihak yang terkait di dalamnya.

”Pada intinya kerukunan umat beragama dan seluruh masyarakat di Kota Madiun harus tetap dijaga. Untuk itu, diharapkan permasalahan ini bisa menemui penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” tandasnya. [dar]

Tags: