Pemprov Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal di Jatim

Akan Intensifkan Penindakan Cukai Hasil Tembakau Ilegal
Penerimaan cukai hasil tembakau dari tahun ketahun mengalami kenaikan yang cukup tajam. Jika pada 2006 lalu menerimaan cukai hasil tembakau hanya Rp37,06 triliun, pada 2016 melonjak tajam mencapai Rp137,96 triliun.
Sementara kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau di Jatim selama lima tahun terakhir sebesar Rp64,23 triliun atau 56,32 persen dari total penerimaan cukai nasional. Adapun rata-rata jumlah pabrik mencapai sekitar 400 pabrik atau 60 persen pabrik nasional berasal dari Jatim.
“Dengan kenaikan tarif cukai sebesar 10,54 persen secara rata-rata tertimbang, pemerintah mencoba menyeimbangkan antara aspek pengendalian, optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan tenaga kerja. Makanya, pabrik golongan III B dan non golongan tidak mengalami kenaikan untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja kurang lebih dari 290 ribu orang,” kata Sunaryo dari Direktora Teknis dan Fasilitasi CUkai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Khusus mengenai penindakan cukai hasil tembakau ilegal, Sunaryo mengatakan, selama 2016 penindakan mengalami kenaikan 1,9 kali lebih banyak dibanding 2015. “Diharapkan pada 2017 penindakan cukai lebih intens, masif dan terkoordinasi lebih baik. Sehingga dapat menekan tingkat peredaran rokok ilegal dipasaran,” tandasnya.
Sementara itu, menurut perwakilan dari Kanwil DJBC Jatim I, Firman Akbar mengatakan, ada beberapa jenis tindak pidana cukai. Yaitu perizinan, pemasukan/pengeluaran BKC, pembukuan dan pencatatan, BKC tanpa pita cukai, pita cukai palsu dan dipasulkan. Kemudian penadahan, segel dan tanda pengamanan, pemakaian pita cukai yang bukan hak dan mengakses sistem elektronik secara tidak sah.
“Contohnya tindak pidana perizinan dibidang cukai seperti menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan atau mengimpor BKC tanpa memiliki izin dengan maksud untuk mengelakkan pembayaran cukai. Ancaman pidananya penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya. [iib]

Tags: