Penentuan Dapil Pemilihan Masih Menunggu Kepastian KPU RI

Komisioner KPU Tulungagung, Muchamad Arif

Tulungagung, Bhirawa.
Penentuan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di Kabupaten Tulungagung dalam Pemilu 2024 masih menunggu kepastian KPU RI. Meski sempat ada unggahan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dilaman KPU RI pada Selasa (7/2), yang menyebut jumlah dapil di Tulungagung sebanyak enam dapil, namun unggahan tersebut kemudian diturunkan (take down).

Komisioner KPU Tulungagung, Muchamad Arif, Rabu (8/2), mengungkapkan masih menunggu PKPU Nomor 6 Tahun 2023 diunggah kembali di laman KPU RI untuk memastikan jumlah dapil di Tulungagung.

“Memang kemarin sempat diunggah di JDIH KPU RI terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2023.Saya sempat melihat di Tulungagung enam dapil, tetapi setelah itu beberapa menit di take down,” ujarnya.

Ia tidak mengetahui jelas mengapa PKPU Nomor 6 tahun 2023 yang sudah diunggah kemudian diturunkan. Apakah diturunkan karena ada revisi atau tidak Arif juga tidak mengetahuinya.

“Yang jelas KPU Tulungagung masih menunggu PKPU Nomor 6 Tahun 2023 diunggah lagi di JDIH laman KPU RI,” sambungnya.

Arif belum mau memberi pernyataan kepastian jumlah dapil dan alokasi kursi DPRD di Tulungagung sebelum ada lagi unggahan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Apalagi batas pengumuman penentuan dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota baru pada tanggal 9 Februari 2023.

Pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelanggara KPU Tulungagung ini selanjutnya membeberkan jika penetapan enam dapil di Kabupaten Tulungagung di PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang sempat terunggah di laman KPU RI merupakan salah satu konsep atau skema usulan KPU RI. Skema lainnya adalah lima dapil dan tujuh dapil.

Menjawab pertanyaan, Arif mengatakan belum ada partai politik (parpol) di Tulungagung yang keberatan atas penentuan dapil dan alokasi kursi yang sempat terunggah di laman KPU RI.

“Beberapa partai hanya menanyakan apakah betul atau pasti jumlah enam dapil yang beredar. Saya jawab belum mempunyai informasi pasti,” tuturnya.

Ada pun enam dapil di Kabupaten Tulungagung dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023 yang sempat terunggah di lama KPU RI, terdiri dari Dapil Tulungagung 1 meliputi Kecamatan Tulungagung, Boyolangu Kedungwaru dengan 11 kursi.

Kemudian Dapil Tulungagung 2, meliputi Kecamatan Sumbergempol, Ngunut, Rejotangan (11 kursi), Dapil Tulungagung 3, meliputi Kecamatan Pucanglaban, Kalidawir, Campurdarat, Tanggunggunung (9 kursi), Dapil Tulungagung 4 meliputi Kecamatan Besuki, Bandung, Pakel (6 kursi), Dapil Tulungagung 5 meliputi Kecamatan Pagerwojo, Sendang, Gondang (6 kursi) dan Dapil Tulungagung 6 meliputi Kecamatan Ngantru, Kauman, Karangrejo (tujuh kursi). [wed.dre]

Tags: