Paripurna DPRD Pamekasan Dengarkan Raperda Perlindungan Guru

Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin, Wabup Pamekasan RB Fattah Jasin pada rapat paripurna Nota Penjelasan Raperda Perlindungan Guru.

Pamekasan, Bhirawa.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pamekasan, menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru. Tujuan menjaga martabat dan peran serta guru sebagai penyelenggara pembelajaran untuk meningkatkan pendidikan nasional.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pameaksan, Halili Yasin, hadir Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, RB Fattah Jasin, Plt Sekdakab Pamekasan, Nurul Widiastuti, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan, Achmad Zaini, Asisten dan Kepala OPD serta 26 orang anggota dewan, Rabu (8/2).

Rancangan dibacakan Muhsin, selaku perwakilan DPRD ini, bahwa usulan raperda Perlindungan Guru didasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 ttg Guru dan Permendikbud RI No. 10 Tahun 2017, ttg Perlindungan Pendidik dan Pengajar Kependidikan.

Yaitu mempertimbangkan akutabilitas pendidikan di daerah agar mampu menghadapi tantangan sesuai dengan kehidupan local, nasional dan global. Sehingga diupayakan pemberdayaan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

“Guru dalam menjalan fungsi, peran dan kedudukannya yang stategis dalam pembangunan pendidikan sering mengahadapi permasalahan sehingga perlu mendapat jaminan perlindungan hokum, perlindungan profesi, keselamatan, kesehatan kerja dan hak kekayaan intlektual”, jelas Muhsin.

Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin, kepada wartawan usai rapat menegaskan, raperda Perlindungan Guru bila sudah diparipurnakan berarti mendapatkan persetujuan Biro Hukum Prov. Jatim dan Kanwil dinas Pendidikan Jawa Timur.

“Kini kita sudah memparipurnakan. Tinggal menunggu jawaban Bupati. Kira-kira bupati setuju apa-ngak. Kalau tidak setuju ya sudah, selesai. Kan begitu, berarti Guru tidak usah dilindungi,”

Mengenai mengapa harus ada perda Perlingungan Guru, Halili menegaskan, mungkin banyak kasus di lapangan. “Ya, ada guru yang diamuk-amuk oleh wali murid. Karena gara-gara anaknya dipukul atau diberi sanksi dan banyak lagi. Maka perlu diatur”, ucapnya.

Ketika ditanya, apakah Perda ini tidak bertentangan UU Perlindungan anak. Ketua DPRD Pamekasan, menegaskan, bahwa itu beda kontek.

“Kenapa guru itu memberikan sanksi, kan sesuai kesalahan. Tidak mungkinlah guru itu menghukum muridnya kalau tidak ada kesalahan, kecuali guru yang sudah strees,” ujarnya.

Perda perlindungan Guru sudah ada di daerah lain, di Madura baru satu-satu di Pamekasan. Menurut Halili Yasin, walau soal penganiayaan itu sudah diatur dalam undang-undang. Perda ini agar lebih spesifik yang mengikuti aturan-aturan di atasnya dan pelaksanaanya oleh aparat.

Sementara Wabup Pamekasan, Fattah Jasin mengatakan, Tim dibawah naunngan dinas pendidikan, nanti akan melihat sejauh mana peran sebuat peraturan daerah seperti diharapkan pada nota penjelasan.

“Bahwa kekerasan dalam rumah tangga, tidak kecuali guru dan lainnya sudah diatur dalam perantauan pemerintah dan undang-undang. Termasuk soal tunjangan, termasuk guru pun sudah mendapat insentif sudah diakomodir Pemerintah daerah,” katanya. [din.dre]

Tags: