Pengelolaan BUMDes di Kabupaten Malang Tak Libatkkan Keluarga Kades

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Semakin berkembangnya potensi desa di Kabupaten Malang, hal ini membuat sebagian masing-masing desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sehingga untuk meningkatkan potensi desa itu, maka desa yang sudah memiliki badan usaha harus terus berkarya dan berinovasi, agar bisa meningkatan pendapatan desa.

Wakil Bupati Malang H Didik Gatot Subroto, Minggu (10/10), kepada wartawan mengatakan, di Kabupaten Malang ini sudah terdapat beberapa desa sudah memiliki BUMDes. Sehingga sudah memiliki badan usaha atau memiliki usaha desa, maka harus terus meningkatkan inovasi dalam mengelola usaha tersebut. Sedangkan desa yang sudah memiliki badan usaha, hal itu sudah dipertegas pada Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa juncto Pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Berkembangnya BUMDes di Kabupaten Malang, tentunya akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat untuk menuju Malang Makmur segera bisa tercapai. Karena BUMDes menjadi bagian dari kekayaan desa yang terpisah,” ujarnya.

Didik melanjutkan, modal awal yang dipergunakan unit usaha tingkat desa itu merupakan penyertaan modal dari dana desa, tentunya harus dipertanggungjawabkan penggunaannya, agar tidak salah arah. Karena desa dituntut untuk bisa menangkap peluang usaha di lingkungannya, dengan harapan desa tersebut dapat menjadi desa yang berdaya. Dan ada tiga strategi utama yang perlu menjadi pedoman dalam upaya penguatan dan optimalisasi BUMDes. Seperti ada  pemetaan terhadap potensi yang dimiliki desa, peningkatan terhadap kapasitas pengelola dan manajemen, dan ada penguatan jaringan antar BUMDes maupun pihak lainnya.

Namun, dirinya berharap jangan sampai ada keterlibatan orang-orang dekat maupun keluarga dari kepala desa (kades) yang dijadikan pengurus BUMDes. Dan jika masih ditemukan KKN, maka akan diberikan peringatan,” paparnya.

Sehingga agar tidak ada KKN dalam pengelolaan BUMDes, tegas Didik, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk melakukan pengawalan dan pendampingan. Sedangkan pengawalan dan pendampingan BUMDes sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

“Dengan adanya pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan, maka diharapkan BUMDes di Kabupaten Malang bisa bergerak dengan baik, hingga nantinya BUMDes mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli desa,” tandas dia, yang juga pernah menjadi Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: