Pengetatan Pasca Lebaran, Puluhan Kendaraan Digeledah di Perbatasan Jombang

Petugas saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kendaraan roda 4 di Pos Check Poin Perbatasan Mojoagung, Jombang, Selasa malam (18/05).

Jombang, Bhirawa
Puluhan kendaraan roda 4 berbagai jenis yang hendak masuk Jombang dari arah Mojokerto, digeledah dan diperiksa petugas di Pos Check Point Perbatasan Mojoagung, Jombang, Selasa malam (18/05). Pelaksanaan kegiatan operasi pengetatan itu melibatkan puluhan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Linmas, petugas kesehatan, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang.

Pemeriksaan tersebut merupakan pengetatan perjalanan bagi pengemudi kendaraan setelah pemberlakuan perpanjangan larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021 yang berlangsung mulai tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

“Malam ini telah kita lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas di depan pos, jumlahnya sekitar 40 kendaraan,” kata Perwira Pengendali Check Pospam Mojoagung Rayon Timur, Iptu Rudi Sudarianto di lokasi.

Satu per satu kendaraan dari arah timur dihentikan petugas dan ditepikan. Selain memeriksa kelengkapan kendaraan serta surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku, petugas juga menggeledah isi kendaraan serta barang bawaanya.

Penggeledahan itu dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya barang terlarang dan berbahaya yang masuk ke Kabupaten Jombang, seperti minuman keras (miras), bahan peledak petasan maupun Narkoba.

“Semua mobil kami periksa, termasuk mobil boks, dan kendaraan penumpang. Antisipasi kemungkinan adanya yang membawa Narkoba, petasan dan lainnya. Pemeriksaan seperti ini akan dilakukan terus menerus,” imbuhnya.

Selama masa pengetatan pasca Lebaran Idul Fitri 2021 tanggal 18 hingga 24 Mei 2021, transportasi umum sudah mulai dibuka. Para pengguna jasa transportasi umum wajib memenuhi dokumen yang disyaratkan. Salah satunya yakni, surat bebas Covid-19 yang masih berlaku 1×24 jam dari masa pengambilan sampel. Selain itu, para pelaku perjalanan tidak perlu lagi membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Kami lakukan penempelan stiker bebas Covid-19 pada kendaraan, tanda bahwa kendaraan tersebut sudah kami periksa surat keterangan Rapid Antigen Negatif Covid-19,” tandas dia.

Sementara itu, Perwira Pengawas Polres Jombang AKP Moch Mukid yang malam itu melakukan pengecekan menyatakan, selama pemeriksaan kendaraan, tidak ditemukan barang mencurigakan yang dibawa oleh para pelaku perjalanan.

“Banyak mobil boks yang kita hentikan di sini. Kita periksa, digeledah, semua masih aman. Tidak ditemukan kendaraan yang membawa petasan, Miras, maupun Narkoba,” terang AKP Moch Mukid.

Kasatresnarkoba Polres Jombang tersebut menambahkan, sejumlah pengemudi juga telah membawa surat keterangan Rapid Antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Namun, AKP Moch Mukid tetap berpesan dan mengingatkan kepada masyarakat agar melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Di masa pandemi ini harus tetap jaga kesehatan dengan selalu menjalankan Prokes agar terhindar dari Covid-19,” ucapnya.(rif)

Tags: