Permenaker 2/2022 Dibentuk Atas Rekomendasi dan Aspirasi Stakeholder

Menaker Ida saat menjadi narasumber dari pada program Satu Meja Kompas TV, kemarin.

Jakarta, Bhirawa.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, Permenaker 2/2022, dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder. Sehingga pemerintah terdorong untuk menetap kan kebijakan yang mengembalikan program JHT (Jaminan Hari Tua), sesuai dengan fungsi sebagaimana yang diamanatkan UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Dikatakan, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI, pada 28 September 2021. Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

“Dalam Raker tersebut, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal. Serta meng-harmonisasi kan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program JHT dan program Jaminan Pensiun,” ungkap Menaker Ida saat menjadi narasumber dari pada program Satu Meja Kompas TV, kemarin.

Disebutkan, Permenaker 2/2022 merupakan hasil Pokok-Pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional, pada 18 November 2021. Dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Salah satu rekomendasi yng dihasilkan dari forum itu adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan program JHT, sebagai program jangka waktu panjang. Untuk memberi kan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja, pada saat yang pekerja tidak produktif lagi. Yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia,” papar Menaker.

Selain itu, lanjutnya, Permenaker ini juga lahir dari hasil kajian DJSN. Yang meminta pemerintah perlu membuat dan menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya. Sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Namun demikian, meskipun JHT bertujuan untuk perlindungan di hari tua, yaitu memasuki masa perlindungan, atau cacat total tetap. UU nomo 40 tahun 2004 jo PP nomor 46 tahun 2015, memberikn peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

“Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dalam program JHT,” tutur Menaker.

Adapun besaran sebagian manfaat nya, dapat diambil. Yaitu maksimal 30% dari manfaat jHT, untuk kepemilikan rumah. Atau maksimal 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam persiapan masa pensiun. (ira.hel).

Tags: