Permudah Pembayaran Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Luncurkan 6 Aplikasi

Kepala Bapenda Kab Malang H Purnadi

Kab Malang, Bhirawa
Masyarakat Kabupaten Malang kini dipermudah dalam pembayaran pajak, karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten setempat, terus berupaya untuk mengembangkan inovasi dengan meluncurkan enam aplikasi khusus. Dan Bapenda juga melakukan kerjasama dengan pihak bank, hal itu guna memudahkan proses pembayaran yang dilakukan para Wajib Pajak (WP).
Menurut, Kepala Bapenda Kabupaten Malang H Purnadi, Rabu (17/4), kepada Bhirawa, aplikasi yang kita luncurkan itu, untuk memudahkan WP dalam membayar pajak, tanpa harus datang ke Kantor Bapenda. Namun, WP cukup melakukan pembayaran ke bank yang telah kita tunjuk. “Pembayaran pajak yang dilakukan WP dari bank, data langsung terkoneksike sistim jaringan yang ada di Bapenda,” terangnya.
Dijelaskan, dengan adanya pembayaran pajak dengan melalui aplikasi, maka pihaknya di tahun 2019 ini akan mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Dan sejauh ini, peran serta masyarakat Kabupaten Malang dalam membayar pajak terbilang sangat aktif. Sehingga dengan aktifnya masyarakat membayar pajak tersebut, maka pihaknya membuat inovasi yaitu menggunakan aplikasi elektronik Pajak (e-Pajak).
Sedangkan dari enam aplikasi yang kami luncurkan, lanjut Purnadi, seperti sistem pelayananan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sistem Pendaftaran dan Penilaian (Simtani), Sistem Pengolahan Data Informasi (Simpadi), Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah Mandiri (Sipanji), dan Sistem Monitoring Pajak Daerah (Simoni).
“Kami juga memberikan pelayanan melalui aplikasi yang dapat diakses melalui internet, dan juga meluncurkan program surat teguran berbentuk elektronik. Sehingga dengan harapannya WP akan terhindar dari denda, karena sudah kami berikan teguran melalui program tersebut,” paparnya.
Kemudahan yang kita berikan kepada para WP melalui aplikasi, kata dia, dengan harapan dapat memaksimalkan pendapatan pajak daerah yang terdiri dari 10 kategori, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkiran, air bawah tanah, PBB, dan BPHTB. Dan untuk pembayaran pajak tersebut, WP langsung membayarkannya ke Bank Jatim.
“Selanjutnya, Bapenda Kabupaten Malang juga akan menggandeng banyak perbankkan, agar lebih memudahkan pelayanan pembayaran pajak kepada para WP. Karena semakin banyak kerjasama dengan pihak bank, hal ini WP akan lebih dinudahkan dalam melakukan pembayaran pajak,” ungkap Purnadi.
Secara terpisah, Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang M Ridho Yunianto mengatakan, jika pihaknya selalu siap bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Malang. Karena Bank Jatim merupakan instansi perbankkan yang selama ini menjadi mitra kerja Pemerintah Kabubaten (Pemkab) Malang. Dan pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan program pembayaran pajak daerah berbasis online yang diluncurkan Bapenda. “Inovasi semacam ini sangat menunjang kemajuan masyarakat Kabupaten Malang, karena lebih efektif dan efisien,” tegasnya. [cyn]

Tags: