Perubahan SOTK Akibatkan Gaji Pegawai Pemkab Probolinggo Terlambat Cair

Plt bupati Timbul jelaskan akan terlambatnya gaji pegawai. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa.
Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Probolinggo ternyata berdampak pada pelaksanaan APBD 2022. Anggaran belum bisa dicairkan. Sejumlah kegiatan juga belum dapat dilaksanakan di awal tahun ini.

Bahkan, ribuan pegawai di lingkup Pemkab Probolinggo belum gajian hingga kemarin. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. “Ya gimana lagi, Mas,” celetuk salah satu pegawai yang mewanti-wanti namanya tak disebutkan.

Sejatinya, penataan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di Kabupaten Probolinggo sudah disiapkan sejak tahun lalu. menyesuaikan SOTK yang baru. Bahkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang SOTK itu juga sudah disahkan oleh DPRD. Serta mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hanya saja, peraturan bupati (perbup) tentang SOTK itu ternyata masih tahap diajukan ke Biro Hukum Pemprov Jatim. “SOTK sudah selesai. Perda sudah dibuat dan mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Tinggal perbupnya, masih kami ajukan ke biro hukum Pemprov Jatim untuk dimintakan rekomendasi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Organisasi di Setda Kabupaten Probolinggo Ana Maria, Rabu (12/1).

Ia menambahkan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim, pihaknya langsung mengajukan ke Kemendagri. Untuk mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Setelah itu, tinggal proses penempatan pejabat di OPD yang mengalami perubahan.

“Iya, selama SOTK ini belum untas, maka anggaran dan kegiatan daerah tidak dapat dilaksanakan,” terangnya. Di Kabupaten Probolinggo, sejumlah OPD alami perubahan SOTK. Di antaranya, Badan Keuangan Daerah, kini menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kini juga ditambah Litbang (Penelitian dan Pengembangan).

Selain itu, ada juga penggabungan OPD. Seperti Disperindag yang kini digabung dengan Dinas Koperasi. Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kini digabung dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selanjutnya, pada Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Budaya (Dispoparbud). Nantinya budaya akan digabung dengan Dinas Pendidikan (Dispendik). Sehingga Dispoparbud menjadi Dispopar (Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata) saja. Sementara Dispendik menjadi Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Samsul Huda membenarkan soal gaji pegawai yang tersendat di awal tahun. Menurutnya, sejumlah kegiatan daerah belum dapat dilaksanakan karena terganjal pencairan anggaran. Termasuk gaji pegawai.

Hal itu disebutkan tak lepas dari perubahan SOTK yang belum rampung keseluruhan. Pihak BKD sendiri, masih menunggu SOTK tersebut. Dari SOTK itu akan diketahui, apakah pejabat OPD bisa langsung dikukuhkan atau harus melalui asesmen dulu.

“Kami masih menunggu SOTK itu seperti apa hasil dan isinya? Nanti baru dapat dilihat, apakah pejabat OPD itu dapat langsung dikukuhkan atau bagaimana,” terangnya.

Kepala Dinas Kominfo Yulius Christian membenarkan, semua pegawai Pemkab Probolinggo hingga kemarin belum terima gaji. Sebab, masih terkendala perubahan SOTK.

Semua kegiatan yang menggunakan anggaran daerah pun juga belum dapat dilaksanakan. Saat ini, pemkab disebutkan masih mengkaji regulasi yang ada, untuk dapat tanda tangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tanpa harus menunggu SOTK yang baru.

“Semoga saja minggu depan, anggaran sudah bisa digunakan,” harapnya. Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko akan mencari jalan keluar agar anggaran kegiatan daerah dan gaji pegawai dapat segera dibayarkan. Dia berencana konsultasi ke Kemendagri dan KASN, pekan depan.

“Memang belum gajian semuanya. Anggaran kegiatan juga belum dapat dilaksanakan,” kata Timbul. Politisi PDI-P itu menerangkan, pihaknya berupaya mencari solusi agar dapat merealisasikan anggaran kegiatan daerah, termasuk membayar gaji pegawai.

Sebab, dalam perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) ada sejumlah OPD yang berubah namanya. Ada pula yang digabung. Namun, semua pejabat itu belum dilantik sesuai SOTK baru.

“Mau bagaimana lagi, kondisinya memang begitu. Jadi harap semuanya bersabar menunggu,” terangnya. Timbul mengungkapkan, saat ini peraturan bupati (Perbup) tentang SOTK sedang diajukan persetujuan ke Kemendagri. Tetapi, saat ini masih tahap pengajuan rekomendasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim.

Sambil proses itu berjalan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan KASN. Dengan harapan, setelah Perbup tentang SOTK disetujui oleh Kemendagri, pihaknya sebagai Plt dapat melantik atau mengukuhkan pejabat eselon II tersebut.

“Semoga saja pejabat OPD yang terkena perubahan SOTK dapat dikukuhkan langsung nanti. Tanpa harus assesment lagi. Karena itu, nanti saya akan koordinasikan ke Kemendagri dan KASN,” terangnya.

Termasuk semua kegiatan daerah belum dapat dilaksanakan saat ini. Meskipun, APBD 2022 sudah disahkan dan ditetapkan. Namun, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) belum ditandatangani. Sehingga, APBD 2022 itu belum direalisasikan.

“Semoga saja nanti ada solusi yang dapat percepat proses realisasikan pelaksanaan anggaran daerah, meski proses SOTK masih berjalan,” tambahnya. [wap.dre]

Tags: