PNS Dilarang Beri Dukungan pada Calon Perseorangan

Suyitno Arman

Tulungagung, Bhirawa
Kalangan PNS jangan sekali-kali memberikan tandatangan dukungan pada pasangan calon perseorangan dalam Pilkada. Selain dilarang, dukungan itu akan dicoret KPU.
Demikian ditandaskan Anggota KPU Tulungagung Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Suyitno Arman SSos MSi pada Bhirawa, Minggu (26/3).  ”PNS dilarang memberi dukungan atau tandatangan dukungan pada pasangan calon persoarangan. Mereka hanya bisa memilih saja. Bukan dukung mendukung,” katanya.
Larangan PNS dalam memberi dukungan pada pasangan calon perseorangan, menurut Arman, tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 pasal 97 ayat (1) dan (2). Dalam PKPU itu juga disebutkan selain PNS yang dilarang memberikan dukungan pada calon perseorangan adalah anggota TNI/Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkat desa.
Hal yang sama dikatakan anggota KPU Tulungagung lainnya, Moh Fatah Masrun MSi. Dia menganalogikan jika PNS melakukan dukungan pada pasangan calon perseorangan sama saja dengan menjadi anggota Partai Politik (Parpol). ”Padahal kan PNS dilarang menjadi anggota parpol. PNS hanya bisa memilih saja dalam Pemilu,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, mengakui jika saat ini sudah ada masyarakat yang meminta data-data terkait petunjuk teknis tata cara pencalonan jalur perseorangan (independen) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Tulungagung tahun 2018. Rencananya data-data tersebut akan diberikan pada Senin (27/3) hari ini.
”Yang meminta atas nama Pawata Bakti Tulungagung. Kami sebagai penyelenggara pemilu akan memenuhi permintaan itu,”  ujarnya.
Menurut Suprihno, KPU Tulungagung akan memberikan data-data seperti di antaranya terkait petunjuk teknis pengisian formulir dukungan yang berisi tandatangan warga yang mendukung. Selain juga informasi jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi. ”Untuk Tulungagung dengan jumlah DPT pada pemilu terakhir sebanyak 850.016 jiwa, maka dukungan minimal untuk pasangan calon perseorangan diperkirakan 63.752 jiwa,”  bebernya.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan, pengambilan data petunjuk teknis tata cara pencalonan independen Pawata Bakti Tulungagung akan digunakan oleh ketuanya sendiri yakni, Suparlan. Ia santer dikabarkan akan running sebagai bakal calon bupati Tulungagung tahun 2018 melalui jalur perseorangan. Suparlan selama ini dikenal sebagai pengusaha asal Tulungagung yang terbilang sukses di Kalimantan dan menjadi Ketua Paguyuban Warga Tulungagung (Pawata) di Kalimantan Timur.  [wed]

Tags: