Polda Jatim Ungkap Peranan Lima Tersangka Simpatisan MSAT

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan pers, Jumat (8/7) malam. (abednego/bhirawa).

Polda Jatim, Bhirawa.
Polda Jatim mengungkapkan peranan 5 orang tersangka yang merupakan simpatisan MSAT dalam kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang. Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam menghadang dan menghalangi Polisi yang akan menangkap MSAT.

“Kelima orang simpatisan ini perannya jelas, dan saksi-saksi juga menyatakan dan membenarkan demikian,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Jumat (8/7) malam di Mapolda Jatim.

Dimanto menjelaskan, kelima tersangka itu, yakni berinisial WH, warga asal Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan tersangka karena telah menabrak barikade petugas di pintu pondok dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu tersangka berinisial MR, 19, warga asal Ploso, Kabupaten Jombang, menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang dengan menggunakan kopi panas. “Tetapi Ahamdulillah tidak menjadikan Kasat Reskrim ini luka yang serius,” ujarnya.

Tersangka ketiga berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jawa Tengah, yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Lalu tersangka berinisial SA, warga asl Kabupaten Lamongan, yang melakukan memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.

“Sementara untuk tersangka kelima adalah DD, driver mobil Panther yang sebelumnya kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT pada Rabu kemarin,” katanya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka yang merupakan simpatisan tersangka pencabulan santriwati tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.

“Dalam pasal 19 itu dijelaskan apabila ada orang yang menghalangi penegakan hukum, diancam pidana lima tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (bed.hel).

Tags: