Polres Jombang Tetapkan Lima Simpatisan MSA Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (08/07). (arif yulianto/bhirawa).

Jombang, Bhirawa.
Lima orang dari 320 lebih simpatisan MSA yang diamankan di Mapolres Jombang, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, Jumat (08/07). Penetapan tersangka ini setelah kelimanya menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Jombang.

Sekadar diketahui sebelumnya, ratusan simpatisan MSA diamankan petugas saat proses penjemputan paksa DPO kasus pencabulan santriwati, MSA di Pesantren Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang pada Kamis (07/07).

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha saat merilis kasus ini, Jumat (08/07) di Mapolres Jombang.

“Dari 323 yang kita amankan, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita laksanakan penahanan hari ini ada lima orang. Dan kita kenakan Pasal 19 Undang-Undang TPKS 2022,” ungkapnya.

Dari kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi tersebut, satu di antaranya dikatakan Kasatreskrim Polres Jombang berinisial D yang melakukan tindakan menghalangi berupa menabrak Kasubdit Jatanras, kemudian menabrak anggota Satlantas di flyover Ploso, Jombang.

“Kemudian ada empat orang lainnya yang menabrak Kanit Jatanras, kemudian menyiram air panas pada Kasatreskrim, kemudian merintangi anggota yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum yakni, penangkapan untuk dilaksanakan tahap dua pada kejaksaan,” beber AKP Giadi Nugraha.

“Kepada kelima tersangka ini, kita lakukan penahanan hari ini di Rutan Mapolres Jombang,” pungkas Kasatreskrim Polres Jombang.(rif.hel)

Tags: