Polres Kediri Obrak Tambang Pasir Ilegal

Jajaran Satreskrim Polres Kediri saat menertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten Kediri.

Jajaran Satreskrim Polres Kediri saat menertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten Kediri.

Kab Kediri, Bhirawa
Permasalahan tambang pasir yang saat ini menjadi perhatian masyarakat membuat Jajaran Satreskrim Polres Kediri getol melakukan razia tambang pasir yang diduga ilegal. Dalam kurun dua hari polisi berhasil mengamankan puluhan orang yang terlibat dalam pertambangan illegal untuk dimintai keterangan.
Ada tiga titik tambang pasir yang berada di kabupaten Kediri yang menjadi target polisi kali ini, karena diduga  tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan( IUP) padahal tiga titik pertambangan ini melakukan aktivitasnya jelas menggunakan alat-alat berat.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Aldi Sulaiman mengatakan, sebenarnya jauh sebelum peristiwa di Kabupaten Lumajang, Polres Kediri  sudah secara intensif  melakukan penertiban tambang pasir ilegal ini, dan alhasil di 8 titik tambang pasir ilegal dapat ditindak,  Selanjutnya Polisi kembali melakukan penertiban ditiga titik tambang pasir yang diduga illegal
“Dari penyelidikan kami kita baru menemukan tiga titik ini kembali, dan langsung kita melakukan penggrebekan, dan dari 3 titik ini kita berhasil mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan, dari 19 orang ini dipastikan ada beberapa tersangka, sebab dia pengelola atau pemilik pertambangan,” kata AKP Aldi.
Dia menjelaskan tiga titik tersebut diantaranya adalah di Desa Oro Ombo, Kecamatan Kandangan, dan dari tempat kejadian perkara (TKP) ini, Polisi berhasil mengamankan 9 orang yang terlibat, 1 excavator, 4 truk, 6 diesel. Sementara di TKP kedua yang letaknya tidak jauh dari TKP ketiga polisi berhasil mengamankan 10 orang pekerja dan 1 diesel.
“Dari dua TKP yang berada di Desa Sumber Agung, Kecamatan Plosoklaten ini kami mengamankan 9 truk dan 10 orang yang terlibat, mereka nanti kita akan minta keterangan, bagi pemilik tambang kita akan berikan surat panggilan, jika tidak kooperatif kita akan upaya paksa,” terang Kasat.
Dari informasi yang dihimpun, harga pasir hasil tambang ilegal ini per ritnya Rp 250 ribu, dan setiap harinya mampu menghasilkan puluhan rit perharinya. Dan akibat perbuatannya kepada orang-orangt yang diamankan polisi jika terbukti melakukan tindak pidana akan dijerat UU nomor 4 tahun 2009 pasal 158 tentang minerba. [van]

Tags: