Polres Malang Tahan Mantan Kades Slamparejo Kasus Dugaan Korupsi ADD-DD

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menggelar press comference tersangka mantan Kades Slamparejo Gaguk Setiawan (berbaju orenge), di halaman Mapolres Malang, Kec Kepanjen, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang Gaguk Setiawan, karena telah diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017-2018, sebesar Rp 609 juta.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selsa (22/9), saat menggelar press comference terkait kasus dugaan korupsi mantan Kades Slamparejo, di halaman Mapolres Malang mengatakan, mantan Kades Slamparejo Gaguk Setiawan kini sudah kita jadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi ADD dan DD. Sehingga dengan adanya dugaan korupsi itu, maka negara telah dirugikan sebesar Rp 609 juta. “Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang, yang mana ADD dan DD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan desa, namun tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya,” ungkapnya.  

Menurut Hendri, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, mantan kades tersebut telah menggunakan uang ADD-DD tidak digunakan sesuai peruntukkannya. Sedangkan barang bukti yang kita amankan, seperti 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengunaan ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa. .

Akibat perbuatannya tersangka itu, Lanjut dia, maka pihaknya telah menahan tersangka, yang kini berada di sel tahanan Polres Malang, guna untuk kepentingan proses hukum. Sedangkan tersangka kita jerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak 1 miliar,” terangnya. [cyn]

Tags: