Polrestabes Surabaya Amankan Residivis Pengedar Narkoba Sabu

Tersangka AE beserta barang bukti 16 bungkus narkotika jenis sabu.

Polrestabes Surabaya, Bhirawa.
AE (35) warga Jl Petemon Timur, Surabaya ini tak kapok melakukan aksi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Status residivis tak membuatnya kapok dan harus berurusan kembali dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus serupa.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan, AE merupakan residivis kasus narkotika. Pria asal Petemon Timur itu diamankan petugas pada Senin (15/1) sekira pukul 19.30 WIB di kediamannya. AE diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 bungkus diduga narkotika jenis sabu. Dan AE mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, Rabu (24/1).

Suria menjelaskan, barang bukti 16 bungkus yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 7,71 gram beserta pembungkusnya. Petugas juga mengamankan plastik klip, skrop plastik dan Handphone.

Dalam penyidikan, sambung Suria, AE mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 16 bungkus Narkotika dari Saudara M (DPO). Tersangka mendapatkan dengan cara membeli pada Senin (15/1) dikediamannya. Saat itu AE membeli sebanyak 3 gram dengan harga Rp. 2.850.000, baru dibayar sebesar Rp. 300.000.

“Ditangan tersangka, sabu dibagi menjadi 18 bungkus dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket secara ecer dengan harga 100 ribu. AE mengaku baru 4 (empat) kali ini membeli narkotika jenis sabu kepada saudara M,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AE dipersangkakan dengan tindak pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. [Bed.gat]

Tags: