PPDB Online Tahap I Ditutup 976 Siswa Sudah Dapat Sekolah

Petugas menunjukan data PPDB 2023 Tahap I ditutup

Kota Madiun, Bhirawa
Sebanyak 976 siswa telah lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 online tahap I. Yakni, melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi akademik / non akademik, nilai rapor, dan golden ticket.

Adapun untuk jenjang SD negeri ada 24 siswa yang telah lolos seleksi. Rinciannya, 14 siswa dari jalur afirmasi dan 10 siswa dari jalur perpindahan tugas orang tua.

Sedangkan, untuk penerimaan SMP negeri jumlahnya lebih banyak. Yakni, jalur afirmasi ada 387 siswa, prestasi akademik 17 siswa, prestasi non akademik 88 siswa, nilai rapor 424 siswa, golden ticket 12 siswa, dan perpindahan tugas orang tua sebanyak 24 siswa.

Hal ini sebagaimana rekapitulasi hasil sementara tahap I di website ppdb.madiunkota.go.id per 15 Juni 2023. Pagu PPDB online tahap I sejumlah sekolah pun tampak sudah terpenuhi. Namun, bagi sekolah yang pagunya belum terisi penuh bisa mengejar di PPDB online tahap II. Yakni, jalur zonasi.

Kabid Kurikulum, Pembinaan Bahasa, dan Sastra Dinas Pendidikan Kota Madiun, Slamet Hariyadi pun berharap pagu semua sekolah di Kota Madiun tahun ini dapat terisi penuh. ”Yang harus menjadi perhatian orang tua, siswa yang alamatnya luar kota tapi SD-nya di dalam kota, itu sudah masuk pagu kota. Karena itu, silakan mendaftar di SMP dalam kota,” ujarnya.

Meski begitu, Hariyadi mengimbau orang tua dan siswa untuk jeli memilih sekolah. Tentunya, wajib memperhatikan jarak antara rumah dan sekolah jika masuk melalui jalur zonasi. Serta, memperhatikan pilihan A dan B untuk zona Utara-Selatan yang sudah ditetapkan Dindik sebelumnya. ”Tahun ini, jalur zonasi SMP kami buat pilihan A untuk zona Utara dan pilihan B untuk zona Selatan agar zonasi bisa lebih merata,” imbuhnya.

Hariyadi pun menambahkan, siswa yang sudah diterima dalam PPDB online tahap I tidak bisa melakukan cabut berkas. “PIN sudah terkunci di sekolah baru. Jadi tidak bisa dicabut,”katanya.

Beda Aturan PPDB Tahun Ini
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati menyatakan, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Pendidikan menerapkan aturan berbeda dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP negeri tahun ini. Perbedaan tersebut ada pada aturan zonasi.

Pada PPDB tahun sebelumnya, zonasi SMP negeri adalah satu kota. Artinya, siswa bebas memilih sekolah yang diinginkan. Namun, tahun ini aturan itu diubah. Dindik menerapkan sistem zonasi Utara-Selatan. ”Ada Pilihan A untuk sekolah di wilayah Utara dan Pilihan B untuk sekolah di wilayah Selatan,”kata Kadindik Kota Madiun Lismawati.

Adapun sekolah yang termasuk dalam Pilihan A adalah SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, dan SMPN 13 Kota Madiun. Sedangkan, sekolah yang masuk di Pilihan B adalah SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, dan SMPN 14 Kota Madiun.

Dengan begitu, orang tua maupun siswa diharapkan lebih cermat dalam memasukkan pilihan sekolah. Termasuk, mereka yang mendaftar melalui PPDB Jalur Online Tahap I. Pilihan pertama, kedua, dan ketiga sekolah yang dituju wajib berada dalam satu zona. [dar.why]

Tags: