Protes Hasil, Puluhan Pendukung Caleg PPP Datangi Bawaslu Sampang

Saat Massa 3 PAC PPP Sampang, Antar Pelapor Dan Saksi Ke Bawaslu Sampang.

Sampang, Bhirawa.
Puluhan massa yang mengatakan simpatisan dan Pengurus Anak Cabang (PAC) di Kecamatan Sreseh, Tambelangan dan Jrengik mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang.

Mereka menuntut keadilan atas keputusan Ketua KPU yang dinilai diskrimatif dan sepihak, selanjutnya penyampaian sikap bersama dan tuntutan yang dibacakan oleh Kiai Niam Ketua PAC PPP Sreseh, Kabupaten Sampang.

Dilokasi kantor Bawaslu Sampang, terlihat Personil Gabungan Polres Sampang dan Polsekkota yang di pimpin oleh Wakapolres Kompol Jalaludin berjaga didepan pagar kantor Bawaslu.

Setibanya di kantor Bawaslu KH Faqih Anis Fuadi ST MM Sekretaris DPC PPP selaku Pelapor menyampaikan pesan bahwa kedatangannya untuk meminta keadilan atas keputusan Ketua KPU yang dinilai diskrimatif dan sepihak, selanjutnya penyampaian sikap bersama dan tuntutan yang dibacakan oleh Kiai Niam Ketua PAC PPP Sreseh.

Tuntutan yang disampaikan meminta Bawaslu agar menganulir keputusan Ketua KPU, merekomendasi kan agar mengembalikan pergeseran Perolehan Suara Caleg Kabupaten dari PPP di Dapil 2 nomor 5 atas nama Jawahirul Hasan yang bergeser ke Caleg Partai dan Dapil yang sama nomor 1 atas nama H Muji, serta merekomendasi kan Hitung Ulang Surat Suara dalam Kotak di TPS 7,9,10,15,16 Desa Banjar Billah dan TPS 7,16,17,18 Desa Birem Kecamatan Tambelangan.

Setelah penyampaian sikap dan tuntutan, 8 Perwakilan massa di temui oleh Mursyid Ali Syahbana Komisioner Bawaslu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa di aula Bawaslu Sampang.

Saat diberi kesempatan oleh Mursyid Ali Syahbana baik KH Faqih Anis Fuadi ST MM, Agus Sumaryono, Kiai Niam dan Nasihin mempertegas kembali tuntutan yang disampaikan saat penyampaian di luar ruangan.

Tidak hanya itu Fuad Anis Fuadi ST MM warga Dusun Pramian Desa Taman Kecamatan Sreseh memaparkan kronologi kejadian termasuk juga proses Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Tambelangan dan di Tingkat KPU Kabupaten Sampang.

Menyikapi yang disampaikan oleh Perwakilan massa, Mursyid Ali Syahbana menjelaskan bahwa agenda hari ini meminta klarifikasi kepada Saksi Pelapor.

Terkait penilaian lamban dalam berproses, Ia memaparkan progres yang dilakukan Bawaslu sejak laporan dimasukkan.

“Kami tidak diam, tetapi langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penelusuran melalui pemanggilan kepada pihak yang terkait,” tutur Mursyid Ali Syahbana.

Masih Menurut Mursyid Ali Syahbana, bahkan hingga KPU menyelesaikan proses Pembacaan Rekapitulasi untuk Kecamatan Tambelangan, pihaknya terus melakukan kajian dan proses pemanggilan terhadap pihak pihak yang tidak hadir saat pemanggilan pertama.

“InsyaAllah sebelum tenggang waktu terkait proses tindak lanjut laporan akan kami menyelesaikannya, sesuai regulasi yang ada Bawaslu diberi waktu 7 hari dan jika dirasa belum tuntas diberi kesempatan 7 hari lagi,” tandas Mursyid Ali Syahbana.

Pasca dialog Perwakilan massa dilanjutkan dengan klarifikasi oleh Saksi Pelapor dan Pelapor yang langsung ditangani oleh Mursyid.

Sebelumnya Bawaslu Sampang akan melakukan proses klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas laporan Calon Legislatif (Caleg) dari PPP atas nama KH Faqih Anis Fuadi ST MM 43 warga Dusun Pramian Desa Taman Kecamatan Sreseh.

Sesuai dengan Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Sampang nomor 096/PP.00.02/K.JI-23/02/2024, Agus Sumaryono SE 50 warga Perum Barisan Indah sebagai Saksi Pelapor di Undang untuk datang memberikan klarifikasi (kesaksian) kasus tersebut pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 10.00 wib di kantor Bawaslu Sampang jalan Rajawali Kelurahan Karang Dalam.

Ditambahkan, untuk dokumen pendukung yang dijadikan bukti berupa model C Hasil, Surat Keberatan (kejadian khusus) dan Video Rekaman Perubahan C Plano. [lis.dre]

Tags: