Pungli Surat Tanah, Lurah Garum Kena OTT Polres Blitar

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya saat menunjukkan Barang Bukti (BB) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) Lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo apengurusan surat tanah terhadap warganya.

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo (BCW) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Blitar pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (9/3). Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan tanah kepada warganya,
Akibatnya BCW saat ini harus berurusan dengan Polisi lantaran pria kelahiran Ujung Pandang 52 tahun lalu ini yang ditangkap di rumahnya, Lingkungan Jurang Menjing RT 04 RW 01 Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lurah Garum tersebut, dimana penangkapan dilakukan di rumah pelaku dan tersangka langsung ditahan karena kurang kooperatif saat dimintai keterangan serta dimungkinkan melarikan diri atau mengulangi perbuatanya.
“Atas kejadian tersebut langsung kami tetapkan sebagai tersangka, dimana pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat tanah,” kata AKBP Slamet Waloya.
Dikatakan AKBP Slamet Waloya, pihaknya juga masih mendalami apakah ada oknum perangkat lain yang membantu tersangka dalam melakukan aksi pungli ini atau tidak, bahkan dari tangan tersangka, Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta termasuk ada dua orang saksi dalam aksi dugaan pungli tersebut, yaitu AN pemohon (korban) dan MJ teman korban.”Ada bukti uang tunai juga terdapat 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP,” ujarnya.
Lanjut Slamet Waloya, setelah menerima laporan sejumlah korban petugas langsung melakukan penyelidikan selama tiga bulan, dimana dalam kesaksianya dua warga yang menjadi korban menyatakan jika BCW sering meminta sejumlah uang saat mereka mengajukan pengurusan surat tanah. Bahkan rata-rata pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta sekali pengurusan.
“Hasil keterangan yang diberikan, pelaku beralasan uang itu sebagai syarat pemecahan dan balik nama. Jika tidak menyerahkan sejumlah uang pelaku mengaku tidak akan mau menguruskan sertifikat tanah,” jelasnya.
Sementara BCW saat dikonfirmasi membantah perbuatan yang dituduhkannya, bahkan menurutnya dia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada warganya yang sedang mengurus sertifikat. Sedangkan terkait dengan barang bukti sejumlah uang, diakuinya uang tunai sebesar Rp 9 juta tersebut merupakan uang pribadinya yang baru saja dipinjam dari Bank. “Uang itu hasil pinjaman saya dari bank. Trus map-map itu ya semua memang berkaitan dengan kerjaan saya,” katanya.
Sementara akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [htn]

Tags: