Raperda Layanan Kesehatan Masuk Tahap Dua

Rumah sakit berlomba-lomba dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

Rumah sakit berlomba-lomba dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

Surabaya, Bhirawa
Untuk dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Dinkes Jatim mengodok Reperda Upaya Pelayanan Kesehatan. Saat ini Reperda Upaya Pelayanan Kesehatan yang dihasilkan Dinkes Jatim masuk tahap dua penerimaan masukan daeri berbagai pihak.
Kepala Dinkes Jatim dr Harsono mengatakan, dalam perumusan draf dua Dinkes telah meminta masukan ke beberapa pihak seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), BPPKB, Badan Perizinan, Kanwil Agama, Balai Pemeiriksaan Fasilitas Kesehatan (BPFK), Balai Labortorium Kesehatan (BLK) Provinsi Jawa Timur, serta Balai Besar POM di Surabaya.yang berperan dalam penyempurnaan Reperda Upaya Pelayanan Kesehatan.
”Kami berharap dengan masukan ini akan mempercepat selesainya Reperda Upaya Pelayanan Kesehatan,” ucapnya.
Menurutnya, dalam penyusunan Reperda Upaya Pelayanan Kesehatan diharapkan dapat rampung tahun ini. Raperda yang nantinya akan menjadi Raperda dan Pergub akan menjadikan acuan bagi semua pelayanan kesehatan di Jatim untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
”Nantinya semua pelayanan kesehatan akan diatur dalam Perda atau Pergub Upaya Pelayanan Kesehatan dan tidak bisa penyelenggara layanan kesehatan membuat atauran sendiri,” ucapnya.
Lebih lanjut Harsono mengungkapkan, dalam penyusunan Raperda Upaya Pelayanan Kesehatan mekanisme sama seperti pembuatan Raperda Tenaga Kesehatan. Jika dilihat dari awal  penyusunan Raperda Raperda Pelayanan Kesehatan dimulai dengan membentuk tim penyusunan Raperda Upaya Pelayanan  Kesehatan. Setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan instrument penelitian, penelitian, penyampaian hasil penelitian, semiloka I, penyusunan materi drafting, pelatihan drafting, drafting, semiloka II baru mengirimakan draf Raperda Upaya Pelayanan Kesehatan kepada Menteri Kesehatan.
“Jika dilihat urut-urutanya sangat panjang dan membutuhkan waktu yang cukup dalam penyusunan Draft Raperda Upaya Pelayanan Kesehatan,” terangnya.
Sementara itu Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim, dr Dodo Anondo MPH mengatakan, pihaknya menyambut gembira dibentukanya Raperda Pelayanan Kesehatan . Banyak keuntungan yang diperoleh jika Raperda Pelayanan Kesehatan ini dibuat.
“Minimal aturan yang diterapkan kepada pelayanan kesehatan ada payung hukumnya, sehingga jika suatu saat ada masalah bisa ditempuh lewat jalur hukum,” tambahnya.
Dijelaskannya dengan adanya Raperda Upaya Pelayanan Kesehatan nantinya akan menjadikan seluruh rumah sakit akan berlomba-lomba dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan maksimal akan ditinggalkan.
Menurutnya pemberlakuan MEA nanti akan menjadi bukti bahwa rumah sakit-rumah sakit yang bersaing dengan rumah sakit dari luar Jatim dan Indonesia. ”Pasien lokal atau luar negeri berhak memilih pelayanan rumah sakit sehingga keberadaan pasien nantinya akan menjadi penentu maju atau mundurnya rumah sakit,” jelasnya.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa berharap agar Perda Uapaya Pelayanan Kesehatan yang akan disusun hendaknya menjadi payung hukum. Selain itu dapat mendoron peningkatan kerjasama dan koordinasi antar lintas sektor. ”Yang  adalah dapat mensinergikan dan mensinkronkan program kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi masig-masing Instansi dimana pada prinsipnya mempunyai tujuan yang sama yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat, melindungi masyarakat sekaligus mendorong daya saing,” paparnya. [dna]

Tags: