Ratusan Optik di Kabupaten Blitar Tak Terdaftar Dinkes

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Hingga pertengahan tahun 2017 ini ternyata ratusan usaha optik yang ada di Kabupaten Blitar tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Cristin Indrawati menjelaskan sesuai pemantauan di lapangan pihaknya telah mencatat ada ratusan usaha optik yang sudah cukup lama beroperasi namun mereka belum terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. “Kami pantau dan cek di lapangan meskipun sudah berdiri cukup lama, ternyata sampai sekarang juga belum terdaftar di Dinas Kesehatan,” kata dr. Cristin Indrawati.
Lanjut dr. Cristin Indrawati, menurutnya hal ini dikarenakan belum ada aturan resmi dari Kemenkes soal perijinan usaha optik, namun dikatakannya hanya ada ketentuan pemilik usaha optik harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan karena usaha ini menyangkut medis. “Meskipun aturan resmi dari Kemenkes soal perijinan usaha optik belum ada, kami tetap menghimbau untuk melaporkan kepad Dinkes sebagai bentuk rekomendasi usaha,” jelasnya.
Selain itu menurutnya, saat ini mereka yang memiliki usaha optik hanya melakukan perijinan usaha pendirian optik di dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kabupaten Blitar tanpa meminta surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. “Sehingga kami juga kesulitan untuk mengetahui berapa usaha optik yang berijin resmi dan tidak, karena mereka hanya ijin usaha saja tanpa meminta rekomendasi dari Dinkes,” ujarnya.
Tambah dr. Cristin Indrawati, selama ini pihaknya juga merasa kesulitan untuk memantau aktivitas di optik yang ada di Kabupaten Blitar yang jumlahnya ratusan usaha optik, sehingga kedepanya ia berharap segera ada aturan resmi soal optik untuk melindungi dan menjaga konsumen atau pasien jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan. “Ini demi keselamatan dan keamanan konsumen dan pasien, karena bagaimanapun usaha optik ini juga berkaitan dengan medis,” pungkasnya. [htn]

Tags: