Revisi Perda RTRW Pro Investor Kota Batu Ditolak Aktifis Lingkungan

Aliansi Selamatkan Malang Raya melakukan aksi demo menolak revisi RTRW di halaman depan Balai Kota Batu, Kamis (9/12).

Kota Batu,Bhirawa
Para pemerhati dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Malang Raya (ASMR) mendatangi Kantor Balai Kota Batu, Kamis (9/12). Mereka menggelar aksi demontrasi menolak revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu. Penolakan dilakukan karena dalam revisi tersebut terlalu pro terhadap kebijakan investasi dan terkesan mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Pada hari peringatan hari HAM dan anti korupsi ini, secara spesifik kami menolak revisi RTRW karena pro investasi, karena didalamnya beberapa kawasan yang justru harus dilindungi, diubah menjadi kawasan industri pariwisata dan industri ekstraktif salah satu energi panas bumi,” ujar Manager Kampanye dan Jaringan Masyarakat Walhi Jatim, Lila di sela aksinya, Kamis (9/12)

Ia menjelaskan dalam revisi Perda RTRW ini terdapat enam poin perubahan dan menjadi catatan ASMR. Di antaranya, penghilangan 3 jenis pola kawasan lindung seperti hutan lindung, kawasan suaka dan cagar budaya, dan kawasan rawan bencana.

Selain itu, dua pola lainnya diganti dengan kawasan konservasi dan kawasan lindung geologis. Karena itu mereka mendesak kepada DPRD dan Wali kota Batu untuk menghentikan segala bentuk pembangunan infrastruktur dan investasi yang syarat koruptif dan mengancam ekologis di Kota Batu.

“Hentikan Revisi Perda RTRW yang pro Investasi dan semakin memperparah keretakan ekologis di Kota Batu,” teriak para aktivis. Mereka yakin adanya Perda RTRW yang pro investasi ini akan mengancam masa depan sosial ekologis di Batu.

Dalam kajian ASMR ditemukan bahwa proses revisi Perda RTRW berlangsung tertutup, nir partisipatif dan cacat. Sementara secara substansi terdapat perubahan signifikan dan mengancam daya resilien kawasan.

Bertolak dari kajian di atas maka ASMR dengan tegas menyatakan selama dua dekade reformasi berlangsung, Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian internasional, nasional dan sejumlah peraturan pelaksananya secara memadai.

“Pemerintah terlalu gencar mendorong pertumbuhan ekonomi melalui skema investasi dan infrastruktur skala massif yang sarat koruptif, mendorong kerusakan lingkungan dan menjurus melakukan pelanggaran HAM,”jelas Lila.

ASMR mendesak kepada DPRD dan Walikota Batu untuk menghentikan segala bentuk pembangunan infrastruktur dan investasi yang syarat koruptif dan mengancam ekologis di Kota Batu. Untuk itu revisi Perda RTRW yang pro Investasi harus dihentikan.

Kedatangan para aktivis ini diterima oleh Abdillah Al Kaf, Asisten III Setda Kota Batu yang juga Plt Ka Satpol PP Kota Batu. Ia menerima surat yang diberikan ASMR untuk walikota. “Saat ini kebetulan bersamaan Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi mengikuti peringatan hari Anti Korupsi Dunia yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu,”ujar Abdillah.(nas)

Tags: