Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno KPU Jombang

Pembukaan pleno rekapitulasi Pilpres, Pileg, dan DPD yang digelar oleh KPU Kabupaten Jombang, Kamis (29/02). [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa.
Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) dan saksi paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang.

Sementara, saksi paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) membubuhkan tanda tangan blanko model D yang berisi perolehan suara masing-masing paslon di Kabupaten Jombang. Ruang tanda tangan diteken oleh saksi paslon nomor urut 02 yang bernama Agus Pamuji.

Ketua KPU Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, Senin (04/03) membenarkan jika saksi dari kedua paslon tidak mau menandatangani hasil pleno penghitungan suara tersebut.

Meski begitu kata Ketua KPU Kabupaten Jombang, penolakan yang dilakukan saksi paslon tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi.

Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, sesuai aturan, saksi diperbolehkan tidak membubuhkan tanda tangan. Dengan catatan, saksi tersebut menuliskan alasan keberatan dan hal tersebut sudah dilakukan oleh saksi AMIN dan saksi Ganjar-Mahfud.

“Mereka sudah menuliskan keberatan hasil pleno. Jadi tidak meneken tanda tangan tidak masalah. Tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres di Jombang,” jelas Burhan.

Dikatakan Burhan bahwa pleno rekapitulasi Pilpres, Pileg, dan DPD dilakukan oleh KPU Jombang mulai Kamis (29/02) hingga Minggu (3/3).

Terpisah, Kapten Tim Daerah (Timda) AMIN Jombang, Ahmad Athoillah juga membenarkan jika pihaknya menolak tanda tangan hasil pleno KPU Jombang.

Ahmad Athoillah membeberkan sejumlah alasan atas penolakan tersebut. Di antaranya, penghitungan suara hasil Pilpres masih menggunakan aplikasi sistem informasi dan rekapitulasi (sirekap). “Selain itu juga adanya dugaan penggelembungan suara di lapangan, adanya ‘money politic’, serta intimidasi. Itu sudah kita tulis di catatan keberatan saksi,” ujarnya.

Sementara itu, hasil pleno KPU Jombang menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran memperoleh 596.716 suara. Pasangan 02 tersebut meraih 70,5 persen suara dari 845.848 suara sah.

Prabowo-Gibran menang di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Jombang. Kemudian posisi kedua ditempati paslon 03 Ganjar-Mahfud MD yang memperoleh 157.762 suara atau setara dengan 18,7 persen. Dan posisi ketiga ditempati paslon 01 AMIN yang mendulang 91.370 suara atau setara dengan 10,8 persen.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Jombang sebanyak 1.011.402 orang. Dari jumlah tersebut, 880.391 orang memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari 880.391 surat suara yang digunakan, terdapat 845.848 suara yang dinyatakan sah dan sebanyak 34.543 surat suara dinyatakan tidak sah. Jumlah TPS di Kabupaten Jombang sendiri sebanyak 3.858, tersebar di 21 kecamatan. [rif.iib]

Tags: