Sebanyak 25 Sekolah Swasta Terima Hibah dari Dikbud Sidoarjo

Dikbud Kab Sidoarjo, Selasa (21/2) kemarin, mengundang para Kepsek MI/SD swasta dan Kepsek MTs/SMP swasta, sosialisasi belanja hibah tahun 2023. [alikusyanto]

Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Sidoarjo tahun 2023 ini menyalurkan bantuan hibah untuk sejumlah sekolahan swasta.
Untuk tingkat MI/SD swasta ada sebanyak 13 sekolah dan untuk MTs/SMP swasta ada sebanyak 12 sekolah.
Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan, Sarana dan Prasarana Dikbud Kab Sidoarjo, Heri Purwanto ST, mengatakan bantuan hibah itu ada yang berbentuk Sarpras belajar mengajar, juga ada bantuan hibah untuk rehabilitasi ruang kelas baru.
“Semoga semuanya bisa bermanfaat untuk kelancaran proses belajar mengajar di sekolah masing-masing,” jelas Heri, Selasa (21/2) kemarin, di aula Kantor Dikbud Sidoarjo, saat mengundang para Kepala Sekolah yang bersangkutan, untuk diberikan sosialisasinya.
Sesuai datanya, untuk MI/SD swasta rinciannya 12 untuk jenis MI dan 1 untuk SD swasta. Bantuan hibah untuk jenis sekolah ini selain Sarpras juga ada rehabilitasi ruang kelas baru.
Sekolahan ini berada di kawasan wilayah Kec Candi, Gedangan, Krembung, Prambon, Taman, Porong, Wonoayu dan Kec Tarik.
Sedangkan untuk MTs / SMP Swasta rinciannya 3 MTs dan 9 SMP swasta. Bantuan hibah untuk jenis sekolahan ini selain sarpras seperti mebeler, computer, praktek Lab IPA, juga ada rehab kelas, kamar mandi dan WC.
Sekolahan ini berada di kawasan wilayah Kec Candi, Tarik, Krembung, Tulangan, Jabon, Sidoarjo dan Krian.
Bantuan hibah tersebut, kata Heri, sudah diusulkan oleh pihak sekolah yang bersangkutan pada tahun 2022 lalu. Besaran nilai bantuan hibah ini, tiap sekolah berbeda-beda, tergantung pada kondisi yang diusulkan.
Heri mengingatkan supaya pihak sekolah penerima bantuan hibah tersebut, tidak sampai telat dalam membuat laporan pertanggung jawabannya.
Auditor Inspektorat Kab Sidoarjo, Susi Rohmawati SE MM, yang hadir dalam sosialisasi tersebut juga menambahkan agar pihak sekolah sebagai pihak penerima bantuan hibah, hati-hati dalam membuat laporan pertanggung jawaban.
“Jangan asal membuat laporan, tetapi harus akuntable dan jangan sampai fiktif,” katanya mengingatkan.
Dirinya menyebut, sejumlah kasus temuan di lapangan saat dijumpai saat monitoring, diantaranya adalah banyak pendukung laporan yang tidak lengkap, batas waktu penyampaikan laporan pertanggung jawaban yang tidak tepat jadwal, dan bukti fisik tidak sesuai dengan rencana semula.
“Pengawasan bisa dari Inspektorat dan pihak BPK. Yang ngeri, kadang-kadang juga bisa langsung dari masyarakat,” katanya. [kus.why]

Tags: