SIPD, Benarkah Jatim Sudah Menerapkannya?

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Rohani Siswanto

(Tulisan bagian kedua – habis)

Oleh :
Rohani Siswanto
Wakil Ketua Komisi A / Wakil Ketua Fraksi Gerindra
DPRD Pripinsi Jawa Timur
.

Saya sebenarnya pada tanggal 3 oktober 2022 yang lalu, dengan berlandaskan regulasi yang ada, yakni ketika melaksanakan pembahasan pendahuluan APBD 2023 bersama mitra kerja, menghubungi kepala Bappeda Provinsi Jawa timur untuk bisa mengakses SIPD, dan dijawab “izin saya koordinasikan dulu njih pak” dan sampai saat ini hasil koordinasi tersebut tidak pernah tersampaikan kepada saya. (Begitulah rata-rata gambaran implementasi SIPD dalam pembahasan APBD saat ini dan selama ini).

Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah lainnya dalam Permendagri 77 Tahun 2019 memuat : (a). informasi Laporan penyelenggaran pemerintahan daerah atau LPPD; (b). Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau EPPD; (c). informasi Perda.

Informasi pemerintah daerah lainnya ini merupakan informasi penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dimana dalam bahasan kali ini saya hanya ingin mencontohkan informasi yang berkaitan dengan informasi perda. Dalam rapat kerja pada awal Oktober yang lalu, saya sudah menyampaikan kepada bagian hukum terkait banyaknya Peraturan Kepala daerah (perkada) yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa lampiran perkada, atau kalaupun ada lampirannya, lampiran itu tidak disajikan secara lengkap sehingga tidak bisa memenuhi informasi publik yang dibutuhkan.

Perkada yang berkaitan dengan APBD misalnya, sudah bisa dipastikan tidak ada lampiran pendukungnya, padahal ada 16 item yang harus dilampirkan dalam perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah dan bansos yang tentu akan sangat ingin diketahui oleh masyarakat.

Pada kesempatan lain, sebagai Wakil ketua Komisi A saya pernah menghubungi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim melalui WA untuk meminta Salinan Pergub nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Pergub nomor 38 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2022, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan jawabannya. Fakta Tersebur memberikan gambaran, Jika informasi Perda yang selama ini disajikan dalam JDIH saja masih banyak yang ditutupi, bagaimana penyajiannya dalam SIPD. tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama.

Bahwa semangat transparansi yang selalu digaungkan Ibu Gubernur Jawa Timur melalui VISI CETTAR (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparansi, dan Responsif) tidak direspon secara baik oleh perangkat daerah bawahan beliau. Hal tersebut tentu dikhawatirkan berpengaruh negatif pada pandangan publik terhadap gubernur, padahal tentu kesalahan tersebut murni karena bawahan beliau tidak mampu menangkap dengan baik semangat bu Gubernur di bidang transparansi. Bagaimanapun masyarakat Jawa Timur Ketika berbicara kinerja pemerintah daerah tahunya pimpinan daerahnya bukan perangkat daerahnya.

Pada bagian akhir ulasan ini, saya hanya ingin mengutip yang disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni yang menyampaikan bahwa SIPD bukan hanya terkait dengan pengelolaan keuangan semata, namun sistem itu juga berperan dalam proses integrasi e-database, e-planning, e-monev dan e-reporting. Selain itu peran SIPD juga meliputi seluruh proses mulai perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, monitoring, evaluasi program dan anggaran daerah hingga pelaporan.

SIPD bukan hanya menyangkut pengelolaan keuangan daerah saja, tapi Integrasi keseluruhan proses mulai dari perencanaan pembangunan daerah di tingkat desa, pengelolaan keuangan sampai dengan monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaran pemerintahan daerah (kontan: 19 Mei 2022), Sehingga SIPD akan meliputi seluruh sendi tata kerja pemerintahan daerah yang pada akhirnya masyarakat akan merasakan perbedaan secara signifikan antara sebelum dan setelah menggunakan SIPD. SIPD tidak lagi hanya dipergunakan sebagai upaya berlindungnya kepentingan – kepentingan tertentu atau bisa kita plesetkan menjadi Sistem Informasi Perlindung Diri, tetapi benar-benar menjadi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Rangkaian paparan diatas, tentu tidak lengkap jika tidak disertai beberapa pandangan penutup saya terkait pelaksanaan SIPD yang sudah dijalankan di Jawa Timur. Bisa saja pandangan saya salah, tetapi tentu cukup menarik jika pandangan saya ini malah membuka ruang publik yang lebih luas agar jawa timur menjadi propinsi pertama yang benar-benar melaksanakan SIPD secara utuh.

Sudut pandang saya saya terkait pelaksanaan SIPD di Jawa Timur antara lain:

Pertama, saya berkeyakinan bahwa SIPD yang diterapkan pemerintah propinsi jawa timur sampai dengan saat ini tidak lebih dari 10 – 20% dari Item – item SIPD yang seharusnya diintegrasikan. keyakinan itu tentu diperkuat dengan fakta tentang Progres penerapan satu data nasional di propinsi jawa timur yang menurut saya jalan ditempat.

Kedua, transparansi menjadi problem mendasar dalam penerapan SIPD di Jawa Timur. DPRD sebagaimana Amanah Undang-undang menjalankan tiga Fungsi yang melekat yakni (a) Fungsi Pembetukan Perda; (b) fungsi anggaran; (c) fungsi Pengawasan, dimana ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Saat ini SIPD sudah menjadi bagian sistem yang harus diadopsi pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan anggaran sampai dengan pengawasan, sehingga sangat LUCU jika ada anggota DPRD yang tidak bisa mengakses SIPD sesuai wilayah Tusinya, mengingat ketiga fungsi yang dijalankan DPRD saat ini sudah seharusnya terintegrasikan kedalam SIPD itu sendiri. Selain itu, perlu difikirkan juga, agar tata kerja SIPD dalam tahapan pembahasan APBD di DPRD bisa masuk dalam tata tertib DPRD sehingga pelaksanaan ketiga fungsi DPRD tersebut bisa lebih maksimal dan jelas. Sekali lagi yang perlu digarisbawahi, SIPD ini sudah menjadi bagian integral dalam pelaksanaan fungsi DPRD.

Ketiga, SIPD semangatnya adalah memberikan kemudahan bagi siapapun untuk bisa mengakses informasi publik khususnya yang berkaitan dengan jalannya pemerintah daerah. Saya terus terang tidak menemukan norma diregulasi terkait panduan teknis penerapan SIPD yang mewajibkan sistem buka tutup akses informasi SIPD yang seringkali diberlakukan oleh Bappeda ataupun BPKAD sebagai pengelola SIPD. Idealnya kapanpun setiap orang bisa akses SIPD apalagi anggota DPRD dalam Menjalankan fungsinya khususnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan.

Pembatasan akses tentu dijalankan oleh pengelola SIPD Ketika sudah berkaitan dengan kewenangan penambahan/pengurangan informasi dan/atau angka pada penganggaran sesuai tahapan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Undang – Undang. Akhirnya saya hanya berharap bahwa Implementasi SIPD di Jawa Timur benar-benar menjadi contoh dan menjadi Legacy yang baik di Periode pertama Pemerintahan Ibu Khofifah Indar Parawansa – Bapak Emil Elestianto Dardak. Semoga.

———– *** ————

Tags: