SKPD Harus Koordinasi Biro Humas dan Protokol

3-biro humas dan protokol setdaprovPemprov Jatim, Bhirawa
Mulai sekarang, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim dan instansi vertikal di Jatim, jika mengundang pejabat tamu negara harus berkoordinasi dengan Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim. Hal ini sesuai dengan tupoksi biro yang kini komandani Drs Supratomo MSi.
“Tugas pokok dan fungsi Biro Humas dan Protokol adalah mengkoordinasikan segala kegiatan seremonial pejabat negara seperti gubernur, wakil gubernur berserta pejabat negara lainnya di Jatim,” kata Asisten I Sekdaprov Jatim Bidang Pemerintahan, Dr H Idrus, saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Kegiatan SKPD dan Vertikal, di Ruang Bhinaloka Adhikara Kantor Gubernur Jatim, Senin (19/1).
Menurut Idrus, kegiatan yang bersifat keprotokolan harus terkoordinasi dengan baik, termasuk rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh SKPD/instansi yang lingkupnya luas. Disamping itu, berkaitan dengan undangan atau mengundang pejabat negara dalam acara seremonial kenegaraan, hendaknya dikoordinasikan dalam satu pintu melalui Biro Humas dan Protokol.
Dicontohkan, jika SKPD/instansi vertikal di lingkungan Provinsi Jatim akan mengundang bupati/wali kota, harus seizin gubernur. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga harmonisasi hubungan yang baik antara kepala daerah.
“Jangan sampai mengundang kepala daerah dalam waktu yang hampir berdekatan atau bersamaan sehingga membuat repot bupati/wali kota yang akibatnya enggan hadir. Dengan berkoordinasi dengan Biro Humas dan Protokol diharapkan seluruh acara yang akan diselenggarakan berjalan secara teratur, tertata dan terjadwal dengan baik,” tegasnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Drs Supratomo MSi mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan rapat koordinasi ini adalah untuk mengevaluasi dan mensinkronisasi beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD dan juga instansi lainnya. Terutama yang mengundang pejabat negara, Gubernur atau Wakil Gubernur beserta tamu negara lainnya.
Tugas dari Biro Humas dan Protokol yakni mengatur, mengkoordinasikan serta mensinkronkan kegiatan pejabat negara, Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta tamu negara agar dapat berjalan dengan tertib, lancar, rapi, khidmat dan efisien.
Selain itu, fungsi dari Biro Humas dan Protokol adalah memfasilitasi peningkatan pelayanan seremonial dan protokoler untuk pejabat negara, Gubernur/Wakil Gubernur dan tamu negara.
Diharapkan, kepada seluruh SPKD yang memiliki kegiatan dan akan dihadiri pejabat negara seperti Gubernur/Wakil Gubernur dan tamu negara selalu berkoordinasi dengan Biro Humas dan Protokol. Tujuannya, agar seluruh kegiatan dapat tersusun secara sistematis dan terjadwal dengan rapi dan tertib. [iib]

Keterangan Foto : Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Drs Supratomo MSi saat memberikan sambutan pada Rakor Kegiatan Acara-acara di Lingkungan Pemprov Jatim.

Tags: