Sosialisasi Perda Dewan UMKM Pertanyakan Proses Kredit Lunak

Anggota DPRD Gresik, Sulis


Gresik, Bhirawa
Pandemi Covid-19, berimbas pada ekonomi masyarakat. Dalam sosialisasi peraturan daerah ( Perda ), Nomor 17 Tahun 2020. Tentang kredit lunak bagi usaha mikro, proses pinjaman kridit lunak.

Menurut Nikmah salah satu peserta sosialisasi mengatakan, UMKM sekarang tengah bergeliat bangun. Namun terbentur dengan dana untuk mengembangkan usahanya, dengan adanya perda yang tengah di sosialisasikan oleh dewan. Pinjaman kredit lunak sesuai kreteria tidak sulit, begitu juga dengan bunganya.

Sementara Anggota DPRD Gresik Sulisno Irbansyah, SH mengatakan bahwa perda ini di buat dan di sosialisasikan, pas dengan usaha UMKM yang yang kini mulai tumbuh karena kemarin ada badai Covid-19.

Ada dua nanti yang akan di dapat prosesnya oleh masyarakat, yaitu dari program jasmas dewan dan bank yang ditunjuk pemerintah.

Peserta Sosialisasi

“Maraknya pinjaman dengan bungga tinggi, akan menambah sulit pertumbuhan ekonomi masyarakat. Apalagi sekarang lagi marak pinjaman online ( pinjol ), yang bunganya sangat tinggi,” ujarnya.

Didalam perda telah di jelaskan, untuk kridit lunak UMKM melalui perintah. Telah menugaskan kepada PD BPR Bank Gresik, untuk melaksanakan dan mengelola kredit lunak bagi usaha mikro. Berdasarkan Permendagri Nomor 94 Tahun 2017, tentang pengelolaan bank perkreditan rakyat milik pemerintah daerah.

Ditambahkan Sulisno Irbansyah, bahwa selama ini peningkatan UMKM tengah berjalan. Mereka di bangkitkan melalui program jarang aspirasi (jasmas) dewan, untuk yang belum tercover bisa fasilitasnya melalui kita.

Juga bisa langsung ke bank yang telah ditunjuk pemerintah, semangat kita adalah tumbuhkan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. [kim.adv]

Tags: