Tim Siber Pungli Pusat Sosialisasikan Perpres Nomer 87/2016 di Kabupaten Jember

Sekretaris Satgas Siber Pungli Pusat Irjen Pol Dr.Drs Agung Makbul, SH, MH saat menyerahkan penghargaan atas komitmen dan pengabdian Tim Siber Pungli Kan. Jember dalam mewujudkan publik Indonesia bersih pungli didampingi Wakil Bupati KH.Balya Firjaun Barlaman di Pendopo Wahyawibawa Graha, Rabu (30/3).

Jember, Bhirawa
Sekretaris Satgas Siber Pungli Pusat Irjen Pol Dr.Drs Agung Makbul, SH, MH berikan sosialisasi Perpres Nomer 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Siber Pungli). Acara yang diikuti seluruh OPD ini digelar di pendopo Wahyawibawa Graha, Rabu (30/3).

Menurut Agung Malbul, Sosialisasi dan edukasi Perpres Nomer 87 Tahun 2016 ini merupakan tanggung jawab Presiden untuk seluruh lembaga pelayanan publik di seluruh Indonesia, untuk melakukan pencegahan dan pemberitahuan agar mereka yang masih melakukan praktek pungli untuk segera dihentikan.

” Karena pungli ini merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kalau praktek pungli ini masih dilakukan Presiden dengan tegas mengatakan, dengan caraku sendiri kata presiden apakah diberhentikan dan dipidanakan. Sosialisasi siber pungli ini 70 persen pencegahan dari penindakan,” ungkap Agung Makbul kemarin.

Oleh karena itu, tandas Agung Makbul, kehadirannya siber pungli di Kabupaten Jember ini, untuk mewujudkan Kabupaten Jember menuju zona integritas Wilyah Bebas Korupsi(WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM).” Kantor pelayanan di Jember sudah banyak yang mendapatkan predikat WBK dan WBBM. Mudah-mudahan tahun ini Jember masuk nominasi lima besar WBK dan WBBM sebagaimana setiap tahun perombakan kota bebas pungki di Indonesia,” terangnya pula.

Agung Makbul juga mengaku yang paling potensi terjadinya pungli terjadi di pengadaan barang dan jasa.” Ini harus hati-hati, pengadaan barang dan jasa harus on the track sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai tertangkap tangan. Kalau bisa diingatkan ya kita ingatkan ini preventif namanya, tapi jika masih melakukan (pungli) kita pidanakan,” tegasnya.

Namun Agung Makbul masih berkeyakinan masih banyak ASN yang baik di Jember. Ini terbukti banyak lembaga pelayanan yang mendapat predikat WBK dan WBBM.” Yang masuk kategori pungli, jika ada unsur pemerasan atau intimidasi. Misalnya, tidak akan ditandatangani perijinan tersebut jika tidak ada imbalan. Tapi jika orang tersebut memberi secara ikhlas karena merasa dibantu, itu tidak termasuk pungli,” pungkasnya.(efi.bb)

Tags: