Tim Tangkap Buronan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Amankan 15 DPO di 2022

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Kejati Jatim, Bhirawa
Selama periode tahun 2022, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil mengamankan 15 orang DPO (Daftar Pencarian Orang). Para DPO yang ditangkap ini berasal dari berbagai macam perkara, diantaranya perkara penipuan, perpajakan hingga tindak pidana korupsi.

“Selama tahun 2022 Tim Tabur Kejati Jatim mengamankan 15 orang DPO atau terpidana dari berbagai kasus yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran maupun dari Kejati se Indonesia,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa (27/12).

Mia menjelaskan, penangkapan para buron perkara penipuan hingga tindak pidana korupsi ini merupakan kerjasama Tim Tabur Kejati Jatim dan Tim Kejaksaan lainnya. Penangkapan buron ini, diakui Mia sesuai dengan atau melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Semua buron atau DPO yang kami amankan ini merupakan pelaksanaan putusan dari Mahkamah Agung RI. Sehingga penangkapan yang kami lakukan ini ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Ditambahkan Mia, adapun DPO yang diamankan Tim Tabur Kejati Jatim, diantaranya DPO Kejari Pacitan atas nama Charlie Joel A.B Situmeang. Charlie diamankan pada Kamis (1/12) atas perkara penipuan cek kosong kepada saksi Korban Latifah yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.

Kemudian, lanjut Mia, Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejari Mataram dan Kejati Jatim mengamankan DPO dari Kejati Jatim bernama Moh Shonhaji. DPO tersebut merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015.

“Dari korupsi yang dilakukan terpidana Moh Shonhaji, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,065 miliar,” tegasnya.

Selain itu, Mia menambahkan, Bidang Intelijen Kejati Jatim juga melakukan pengawasan terhadap 3 kegiatan terkait perkembangan ajaran-ajaran kepercayaan dan keagamaan yang baru muncul di masyarakat. Kemudian selama 2022 ini telah melakukan 8 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mengenalkan dan mengedukasi para siswa siswi terkait permasalahan pidana dan korupsi.

Masih kata Mia, Bidang Intelijen juga melakukan pemberantasan perkara mafia tanah. Dengan penanganan sebanyak 7 laporan perkara mafia tanah. Dan berhasil menyelesaikan 6 perkara, serta 1 perkara masih dalam proses.

“Kami juga melakukan pengamanan program strategis (PPS) sebanyak 110 kegiatan dari 16 instansi pemohon. Yaitu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Daerah. Nilai kerugian sebesar Rp2.711.909.829.636,00,” pungkasnya. [Bed.gat]

Tags: