TMMD Tambakrejo, BC dan Satpol PP Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal

Bojonegoro,Bhirawa
Maraknya rokok ilegal yang dititipkan oleh warga pedagang atau toko-toko di wilayah pedesaan di Kabupaten Bojonegoro menjadikan persoalan sendiri bagi pemerintah, karena dapat merugikan negara baik dalam soal pajak yang tidak ada maupun dari segi soal lainnya.

Pada kegiatan program TNI Manunggal Membangun Desa atau TMMD ke- 110 tahun 2021, Kodim 0813 Bojonegoro bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bojonegoro bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, memberikan sosialisasi dan penyuluhan pembinaan kepada masyarakat terkait keberadaan rokok ilegal yang beredar dimasyarakat.

Pada kegiatan yang dilangsungkan di Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo ini, Romy Windu Sasongko, selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro memaparkan kepada para pedagang kelontongan, khususnya pedagang rokok di masyarakat Desa Jatimulyo, harus paham tentang rokok ilegal dan bahayanya.

Dengan harapan, segera menghubungi Bea Cukai apabila menjumpai rokok ilegal sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Romy Windu Sasongko menjelaskan, ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan rokok resmi, dan dijual dengan harga murah.

“Rokok ilegal itu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi,” ujarnya, Senin (22/3).

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bojonegoro, Arif Nanang Sugianto, mengatakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan rokok ilegal tersebut mengacu terhadap Undang-undang nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PMK No. 117/PMK.07/2017 tentang perubahan ketiga atas PMK No. 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Dijelaskan juga oleh Kasatpol PP Bojonegoro, bahwa dalam penyuluhan yang bekerjasama dengan program TMMD Kodim 0813 Bojonegoro di Tambakrejo ini pihaknya menjelaskan seputar pajak daerah dan retribusi Daerah. Terkait tata cara pemungutan dan penyetoran pajak daerah.

“Dalam kegiatan pembinaan ini, kami juga memberikan wawasan kepada masyarakat dan pedagang rokok terkait peredaran rokok ilegal, perbedaan rokok ilegal dan legal hingga informasi terkait rokok ilegal dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” terang Arief Nanang Sugianto.

Hadir dalam agenda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro, Badan Pendapatan Daerah, Camat Tambakrejo, Satpol PP Kecamatan Tambakrejo, Danramil Tambakrejo, Kapolsek Tambakrejo, Kepala Desa dan Perangkat Desa Jatimulyo dan Masyarakat Pedagang rokok Kecamatan Tambakrejo.

Danramil 0813-14/Tambakrejo, Kapten Inf Jamari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya pembinaan dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Bojonegoro bersama Satpol PP Bojonegoro ini diharapkan masyarakat mampu memahami mana rokok yang resmi dan tidak resmi.

“Sehingga kami harapkan kepada masyarakat harus benar benar memahami keberadaan rokok ilegal dan tidak. Karena dimungkinkan juga rokok ilegal diduga juga bisa berbahaya bagi yang menghisapnya karena tidak ada kejelasan resmi tentang standar pembuatannya,” ucapnya. [bas]

Tags: