Tunggu SE Gubernur, Rencana Ada 55 Posko Pengaduan THR

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Tunjangan Hari Raya, dan akan segera ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk 38 kabupaten/kota di Jatim

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan, Disnakertrans Jatim juga melangsungkam rapat dengan seluruh Kadisnaker di Kabupaten /Kota untuk pembentukan posko pengaduan.

Dalam rapat tersebut, lanjutnya, nanti akan ada 55 titik posko pengaduan THR. Sebanyak 16 titik posko pengaduan dari Provinsi, 1 titik posko penanganan TKI di Juanda, dan posko pengaduan di disnaker yang ada di 38 kabupaten/kota.

Dari 16 titik, yang pertama disentralkan di Disnakertrans Jatim untuk wilayah Gresik Surabaya Sidoarjo, sedangkan 15 titik berada di Balai Latihan Kerja (BLK).

Jika surat edaran dari Gubernur Khofifah jadi turun hari ini (30/3), kata Himawan, maka Disnakertrans Jatim berkoordinasi dengan kabupaten/kota agar membuka pengaduan membahas permasalahan pembayaran THR agar lebih terkoneksi.

Dalam penentuan posko pengaduan, diperlukan petugas yang siap setiap waktu agar terkoneksi pengaduan yaitu memanfaatkan petugas pengawas ketenagakerjaan, agar bisa menerima keluhan dan langsung meneruskan ke posko.

“Yang penting dalam pengaduan itu identitasnya jelas, dilampiri keterangan yang jelas dalam mengadukan permasalahannya,” katanya.

Himawan juga mengatakan, nantinya setiap pengaduan yang masuk bisa diketahui dan terupdate serta dirilis dari hari ke hari. ” Posko utama ada di tempat ruang rapat gedung utama Disnakertrans Jatim, ” katanya.

Tetapi, lanjut Himawan, posko utama nantinya ada jeda dua hari petugas tidak ditempat pada saat Hari Raya Idul Fitri. Namun prinsipnya melalui online, pengaduan bisa tetap berjalan,” tandasnya.

Terkait posko THR ini, Himawan menambahkan, usai keluarny surat edara gubernur maka pihaknya akan segera melaunching. [rac.gat]

Tags: