Unsur Berita Fitnah, Oknum Wartawan Bakal Diadukan Ke Dewan Pers

Mantan Kasek SMPN 1 Pagak Bambang Trisulo (kiri) bersama Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Pagak Supriyanto (kanan) (cahyono/Bhirawa).

Kab Malang, Bhirawa.
Seorang oknum wartawan dari media online telah melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karena menulis berita tanpa ada konfirmasi kepada nara sumber, Dan ada delapan sekolah di wilayah Kabupaten Malang yang diberitakan telah melakukan pungutan liar (pungli). Sehingga Kepala Sekolah (Kasek) dan Komite Sekolah dirugikan dengan pemberitaan yang sudah ditayangkan oleh media onlin tersebut.

Seperti yang dialami Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, yang diberitakan jika Kasek dan Ketua Komite Sekolah telah melakukan pungli. “Oknum wartawan itu tidak melakukan konfirmasi kepada saya, yang saat itu sebagai Kasek SMPN 1 Pagak, sehingga berita yang sudah ditayangkan itu fitnah. Dan dirinya akan mengadukan ke Dewan Pers atas penulisan berita yang dilakukan sepihak,” kata mantan Kasek SMPN 1 Pagak, Kabupaten Malang Bambang Trisulo, Kamis (2/3), kepada wartawan, yang purna tugas pada Rabu (1/3) kemarin.

Menurutnya, apa yang ditulis di media online itu, jika dirinya bersama Ketua Komite Sekolah melakukan pungli, yang mana sumbangan untuk pengembangan sekolah sifatnya sukarela bukan kewajiban. Bahkan, untuk wali murid yang tidak mampu, Komite Sekolah tidak minta sumbangan sukarela. Dan ada sebanyak 100 orang siswa dari 700 orang siswa mendapatkan keringanan, seperti mendapatkan seragam gratis hingga peralatan sekolah dan lainnya. Sedangkan meminta sumbangan untuk pengembangan sekolah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Peran Komite dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Perintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbud Ristek tentang Penjabaran SMP Pengeloaan dan Pembiyaan.

Karena pemberitaan tidak sesuai fakta, tegas Bambang, maka kami selaku Kasek SMPN 1 Pagak dan Ketua Komite Sekolah akan melayangkan Hak Jawab pada media online. Dan jika nanti Hak Jawab tidak mendapatkan tanggapan, dirinya akan melayangkan Somasi, hingga mengadukan ke Dewan Pers atas berita yang diberitakan hanya sepihak. Sebab, dengan berita yang ditayangkan oleh media online tersebut sudah mengarah ke fitnah, dan bisa dikatakan berita hoax. “Dan saya siap untuk mempertanggung jawabkan jika menarik sumbangan diluar aturan,” tegas Bambang.

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Pagak Supriyanto menambahkan, bahwa untuk kemajuan sekolah tanpa didasari support dari wali murid, sekolah lambat untuk mengembangkan program sekolah. Sebab, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah tidak mampu untuk mencukupi, karena terlalu kecil anggarannya. Dan berita yang sudah ditayangkan terkait Kasek dan Ketua Komite Sekolah melakukan pungli, tentunya itu tidak benar. Sedangkan dalam isi berita tersebut menjelek-jelekan pihak sekolah yang dituduh melakukan pungli.

“Untuk itu, dirinya bersama mantan Kasek SMPN 1 Pagak akan segera mengirimkan surat Hak Jawab kepada media online MT, karena oknum wartawan yang berinisial BN dan AZ telah melakukan pelanggaran KEJ. Sehingga proses aturan dalam sengketa pers kami ikuti sesuai peraturan Dewan Pers,” tuturnya.cyn.

Tags: