Unsur Pidana Kasus Bechi Tak Terpenuhi

Terdakwa Moch Subechi Azal Tzani usai menjalani persidangan perkaranya di PN Surabaya, Selasa (27/9). [abednego]

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar persidangan perkara dugaan asusila dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tzani alias Bechi, Selasa (27/9). Sidang yang digelar tertutup ini mengagendakan keterangan ahli pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Ditemui usai persidangan, Suparji Ahmad menjelaskan, pada tiga pasal yang didakwaakan, yakni Pasal 285, Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP, perbuatan terdakwa dianggap tidak memenuhi unsur-unsur perbuatannya. Bahkan dalam Pasal 285 KUHP harus ada perbuatan berupa mengancam atau unsur kekerasan lainnya.
Hal ini, diakuinya, berbanding terbalik jika dilihat dari kronologis dalam dakwaan. “Harus ada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, seperti mengancam atau ada unsur kekerasan. Jadi kalau lihat dari kronologisnya kan tidak ada tindakan yang berupa kekerasan atau kemudian ancaman kekerasan untuk dilakukan persetubuhan atau tidak pidana pencabulan,” jelas Supardi.
Guru besar Universitas Al Azhar ini menambahkan, mengapa dirinya mengatakan hal itu, karena dari bukti-bukti yang ada tidak ada tindakan-tindakan fisik. Yaitu seperti memukul pada korban atau tindakan ancaman lainnya, berupa ancaman jika tak dituruti kemauannya, akan dilakukan kekerasan.
“Jadi kenapa saya mengatakan itu karena dari bukti-bukti yang diungkapkan tidak ada tindakan yang misalnya memukul atau tindakan-tindakan fisik yang dilakukan kepada korban. Misalnya seperti itu atau tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dia akan melakukan kekerasan jika dia tidak menuruti kemauannya,” tambahnya.
Dalam pandangannya secara keilmuan, sambungnya, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus ada tindakan perbuatan yang mengarah pada tindakan fisik. “Dalam pandangan saya secara teoritis bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus ada tindakan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada tindakan fisik. Sehingga korban tadi itu berada dalam situasi takut tercederai atau terancam atau tidak merdeka. Jadi tidak ada itu,” tegasnya.
Bagaimana jika ada persetubuhan tapi tanpa paksaan? Suparji mengatakan, meski ada perbuatan itu, tapi tidak dilakukan dengan paksaan atau ancaman yang mengarah pada kekerasan fisik, maka unsur pada 3 Pasal yang dijeratkan pada terdakwa tetap tidak terpenuhi. Menurutnya dari fakta tadi itu ada kecenderungan tanpa paksaan sebagaimana yang disampaikan oleh penasehat hukum persetubuhan itu.
“Taruhlah terjadi misalnya tapi tidak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kalau misalnya ada persetubuhan tanpa kekerasan atau ancaman kekerasan berarti ya (pasal) 285 tidak masuk di situ. Karena (pasal) 285 itu tidak semata-mata hanya karena menggunakan unsur persetubuhan tapi harus ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan,” terangnya.
Pihaknya berharap bahwa peradilan ini tidak terpengaruh opini, tapi lebih mengedepankan alat bukti fakta yang membentuk keyakinan Hakim. “Sehingga menghadirkan keadilan bagi terdakwa dan menghadirkan juga keadilan bagi korban sekiranya dia adalah korban. Kalau bukan korban, maka jangan sampai orang yang tidak salah diperlakukan tidak adil,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan, seyogyanya keyakinan Hakim tumbuh dari fakta-fakta persidangan, bukan dari hal lain. Dengan dihadirkannya ahli pidana lagi, Ia berharap bisa menjadi panduan seluruh pihak beperkara bersama, baik JPU, PH, mau pun hakim. “Kan ujungnya nanti Hakim yang memutuskan,” ujarnya.
Dalam sidang, pihaknya bertanya pada ahli tentang cara mengatasi sebuah rekayasa kasus hukum. “Saya tanya, ada gak mekanismenya? ternyata beliau kesulitan juga menggambarkan itu, karena ini (perkara) kan satu rangkaian dan ketidaksempurnaan penyidikan bagaimana, nah itu belum ada instrumennya,” turutnya.
Pihaknya menilai perspektif Suparji dalam perkara ini hampir serupa. Terlebih, dalam validitas pernyataannya terkait visum. “Artinya, kalau tidak cukup bukti, saksi tidak kuat, dan dakwaannya tidak sesuai fakta memang terungkap semua, terdakwa berhak untuk mendapat keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus mengatakan, ahli pidana tersebut menyampaikan pendapatnya terkait peristiwa pidana yang terjadi. Beberapa pembahasan diantaranya terkait unsur pasal, ancaman kekerasan hingga alat bukti.
“Ini pendapat ahli, jadi netral. Apa yang ditanyakan kita, dia menjelaskan pendapatnya terkait keabsahan alat bukti, surat dan sebagainya. Kurang lebih (keterangan) sama dengan ahli pidana sebelumnya, tidak begitu berbeda, ada teori-teori pidana juga,” ucapnya.
Terpisah, pengacara korban, yakni Nun Sayuti enggan menanggapi keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang. “Yang menghadirkan pihak terdakwa tentu tidak menanggapi apapun statemennya. Terserah mereka mau bicara apa,” ungkapnya.
Pihaknya yakin nantinya keputusan Hakim sesuai harapan. “Proses persidangan ada korban dan saksi yang menguatkan keterangan korban sudah kami hadirkan semua. Kami sangat optimis Hakim memutuskan sesuai harapan kita,” pungkasnya. [bed.mg1]

Tags: