Wahid Wahyudi Ditunjuk Pj Sekdaprov Jatim

Heru Tjahjono (kiri) bersama Wahid Wahyudi (Foto diambil sebelum pandemi Covid-19).

Jalankan Tugas Selter Sekdaprov Definitif
Pemprov Jatim, Bhirawa
Setelah menjabat sekitar 10 bulan sebagai Plh Sekdaprov Jatim, tugas-tugas Heru Tjahjono memimpin birokrasi di Pemprov Jatim akhirnya rampung. Sebagai penggantinya, Menteri Dalam Negeri telah menyetujui usulan Pemprov Jatim untuk mengangkat Pj Sekdaprov.
Dalam surat Mendagri Nomor X.821.4/01/SJ, disebutkan nama Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Wahid Wahyudi disetujui berdasarkan kelengkapan persyaratannya untuk diangkat sebagai Pj Sekdaprov Jatim.
Kendati persetujuan telah diberikan Mendagri, proses pengangkatan Pj Sekda masih harus dilakukan berupa penerbitan SK Gubernur dan pelantikan. Sejak surat tersebut diterbitkan tanggal 4 Januari, hingga kini belum diketahui pasti jadwal pelantikan Pj Sekdaprov Jatim.
Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, pengangkatan Pj Sekdaprov masih menunggu SK Gubernur setelah turunnya persetujuan Mendagri. Persetujuan itu turun setelah Pemprov mengusulkan tiga nama sebagai Pj Sekdaprov.
Ditanya alasan terkait pengangkatan Pj Sekda ini, Heru mengakui bahwa tugasnya sebagai Plh Sekdaprov sudah hampir memasuki masa satu tahun. Berdasarkan ketentuan, pihaknya masih bisa menjabat sampai masa satu tahun tersebut.
“Tapi secara politis itu tidak bagus. Apalagi tugas-tugas saya sudah selesai untuk membantu ibu gubernur menyelesaikan pengisian jabatan, penyederhanaan birokrasi dan penganggaran, baik P-APBD maupun APBD tahun 2022,” tutur Heru, Minggu (9/1).
Selanjutnya, pengangkatan Pj Sekda ini dilakukan untuk pelaksanaan seleksi terbuka (Selter) Sekdaprov Jatim. Wahid Wahyudi, lanjut Heru, akan mengawal proses selter secara netral. Sebab, pihaknya tidak dapat mengajukan diri mendaftar sebagai Sekdaprov Jatim.
“Proses selter ini kemungkinan memakan waktu sekitar tiga bulan. Jadi itu nanti yang menjadi tugas utama Pj Sekdaprov Jatim,” ujar mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni menambahkan, proses penunjukan Pj Sekdaprov ini bukan proses yang tiba-tiba. Sebab, sebelum turun persetujuan Pemprov telah mengirimkan usulan tiga nama eselon II untuk dilakukan verifikasi.
Dari tiga nama yang diusulkan, dua di antaranya tidak memenuhi syarat usia. Sebab, batas usia pensiunnya kurang dari satu tahun. “Yang dipilih adalah yang batas usia pensiunnya masih di atas satu tahun,” ujar perempuan yang akrab disapa Yuyun tersebut.
Lebih lanjut Yuyun menuturkan, selama hampir 10 bulan ini Plh Sekdaprov telah melaksanakan tugas membantu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Setelah tigas-tugas itu rampung, Plh Sekdaprov mengusulkan ke Gubernur Khofifah untuk menunjuk Pj Sekdaprov dan melaksanakan selter. “Masa jabatan Pj Sekdaprov ini berlaku selama tiga bulan sampai ditentukannya Sekdaprov definitif. Selain juga melaksanakan tugas administratif lainnya,” ujar Yuyun.
Terkait isu pelantikan yang beredar, Yuyun membantah bahwa pelantikan telah digelar. Sebab, berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018, Pj Sekda dilantik Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jatim paling lambat lima hari setelah keputusan pengangakatan Pj Sekda ditetapkan. “Berarti kan harus ada keputusan pengangkatan dulu sebelum ada pelantikan lima hari setelah adanya keputusan itu,” pungkas Yuyun.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menyampaikan, jabatan PJ atau PLT hanya sementara waktu tiga bulan dan bisa di perpanjang paling lama enam bulan. Sambil menunggu proses lelang sekdaprov definitif.
Ia juga menegaskan, menempati posisi PJ atau PLT yang jelas harus sesuai norma atau ketentuan/peraturan per UU an yg ada. “Apalagi pemerintah pusat sudah memfasilitasi dengan terbitnya Perpres Nomor 3 Tahun 2018,” katanya. [tam.geh.wwn]

Tags: