Wali Kota Batu Minta Format Penggunaan Dana Desa

Eddy Rumpoko

Eddy Rumpoko

Kota Batu, Bhirawa
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) menganggap bawahannya tidak bisa menerjemahkan instruksinya. Hal ini membuat orang nomor 1 di Kota Batu ini berang. Hal ini terungkap setelah keluarnya nota dinas dari Sekretaris Daerah Kota Batu Widodo.
Nota dinas yang dimaksud terkait pencairan dana desa. Wali kota menghendaki agar BPKAD, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum sebelum melakukan pencairan dana desa membuat format penggunaan dana tersebut.
“Uang dana desa dimana ? Dipakai apa nggak ? Belum dipakai ya? Kenapa dimasukkan dalam PAPBD,” tanya wali kota kepada Kepala BPKAD dalam Rapat Internal SKPD dengan Kepala Daerah di Balaikota Among Tani, Senin (15/8).
“Saya dapat nota dinas, dana desa harus dicairkan karena permintaan DPR, kenapa bikin nota dinas kayak begitu ? Berulangkali saya bilang, bikin konsep formatnya dulu, kenapa sekarang akan disetujui,” ujar ER, panggilan akrab wali kota.
Dalam format tersebut, katanya, akan dikenali dana desa ini akan dipergunakan untuk apa saja. Termasuk salah satunya terkait dengan kesepakatan-kesepakatan di desa, apakah membuat Perdes atau pijakan aturan yang lain.
“Harus dijelaskan dulu, sudah saya bilang berulangkali kepada Bu Suliyanah (Kabag Pemerintahan) dan Pak Muji (Kabag Hukum) bikin konsep, supaya menjadi format yang bagus untuk penggunaan dana desa,” tegasnya.
Permintaan wali kota ini bermula dari apa yang terjadi selama ini. Banyak kepala desa yang memiliki masalah dengan polisi, menelepon dirinya sehingga membuatnya harus turun tangan untuk membantu para kades.
ER menyebut beberapa desa yang memiliki masalah dengan polisi karena pengelolaan dana di desa. “Harusnya SKPD memahami hal itu, bukan terus kita diatur oleh APEL (Asosiasi Petinggi dan Lurah) dan DPR. Nanti kalau ada masalah minta tolong saya. Bu Sulianah dan Muji tahu itu, kenapa Pak Sekda sekarang mengeluarkan itu (nota dinas), ini kan aneh,” ujarnya. [nas]

Tags: