Wali Kota Mojokerto Serahkan LKPD Unaudited ke BPK

Wali Kota Ika saat menyerahkan LKPD kepada Lepala BPK Perwakilan Jatim

Kota Mojokerto, Bhirawa.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (27/3/2023).

Penyerahan secara serentak LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2022 ini dilakukan di auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Jl. Raya Ir. H. Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam keterangnnya Wali Kota Ika Puspitasari mengatakan, hari ini serentak, mulai bu Gubernur, bupati/wali kota se Jawa Timur menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK, untuk selanjutnya dilakukan audit.

Dan, kedepan, jika ditemukan masih ada kekurangan setelah dilakukan audit oleh BPK, Pemerintah Kota Mojokerto siap menindaklanjuti dengan segera.

”Selama ini, Pemerintah Kota Mojokerto terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan benar dengan mengacu kepada peraturan perundang udangan yang berlaku,” jelas Ning Ita.

Sementara Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi para kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya sehingga dapat menyerahkan LKPD Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.

Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

”Di samping itu, laporan keuangan yang masuk selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelas Karyadi. [min.dre]

Tags: