Warga Hadang Alat Berat Proyek Tol Trans Jawa di Nganjuk

Warga Desa Sidokare Kecamatan Rejoso menghadang alat berat proyek tol saat akan melaksanakan pembangunan tol trans Jawa.(ristika/bhirawa)

Kab.Nganjuk, Bhirawa
Lahan warga yang terdampak proyek tol Trans Jawa di Kabupaten Nganjuk dan belum dibebaskan hingga saat ini masih sekitar 208 bidang. Tidak heran jika di sejumlah titik pelaksanaan tol, kerap terjadi kericuhan antara pelaksana proyek dengan warga setempat.
Seperti yang terjadi di Desa Sidokare Kecamatan Rejoso, puluhan warga nekat menghadang alat berat yang akan melakukan pekerjaan pembangunan tol. Bahkan, salah satu warga, bahkan nekat menaiki alat berat atau mesin backhoe. Warga juga menuntut pengerjaan proyek tol diatas tanahnya dilakukan setelah panen bawang merah musim tanam ini.
“Kami sebenarnya tidak menolak pembangunan tol. Tapi tolong harga ganti rugi tanah yang manusiawi. Warga meminta harga disamaratakan Rp 710 ribu per-meter, bukannya Rp 225 ribu per meter,” teriak Suharono dari unit alat berat milik pelaksana proyek tol.
Sementara itu, sejak awal petugas Pengadilan Negeri Nganjuk sudah diberitahukan kepada warga Desa Sidokare bahwa uang pengganti lahan terdampak tol dititipkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan bisa segera diambil.
“Warga sudah diberitahu bahwa uang pengganti lahan terdampak ini sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Nganjuk, tapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada warga yang mengambil. Akhirnya dilakukan eksekusi lahan tersebut,” ungkap Nyodi, petugas PN Nganjuk.
Aksi warga yang menghentikan pelaksanaan proyek tol tersebut berakhir damai setelah ratusan aparat TNI dan Polri melakukan mediasi. Warga kemudian diminta membuat perjanjian, aga bersedia lahannya dieksekusi untuk proyek tol usai masa panen bawang merah.
Sebelumnya, puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri untuk mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan oleh panitia pembebasan lahan Tol Trans Jawa di Nganjuk. Sebanyak 20 warga itu berasal dari berbagai kecamatan mengambil uang gati rugi dampak pembangunan Jalan Tol Trans Jawa- Mantingan Kertosono Nganjuk, sebagai proyek nasional.
Usai melengkapi berkas persyaratan, warga mendapatkan buku rekening dan bank uang ganti rugi langsung ditransfer ke buku tabungan, tanpa dikurangi sedikitpun. Menurut Udi Yuwono, salah satu penerima uang ganti rugi,  sengaja memilih mengambil uang ganti rugi atas sebidang tanahnya di pengadilan. Karena ia berharap akan ada tambahan harga dari pemerintah.
Namun ternyata karena sudah menjadi ketentuan hukum dan aturan negara, harga tidak ada perubahan. “Saya mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 569 juta untuk sebidang tanah dan rumah dan menerima dengan keputusan pemerintah ini,” kata Udi.
Panitia Pengadaan Tanah untuk proyek pembangunan jalan tol, sejak tahun lalu pembayaran untuk 300 bidang tanah sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk. Dari 300 bidang tanah yang sudah ditipkan ke Pengadailan, berarti sudah ada putusan hukum terhadap alih fungsi tanah warga.
Untuk diketahui, di Nganjuk saat ini ada tiga rekanan pembangunan fisik tol yang akan melakukan pengerjaan. Yakni PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Wijaya Karya (Wika) dan China Road and Brigde Corporation (CRBC). [ris]

Tags: