16 Warga Binaan Lapas/Rutan Jatim Peroleh Remisi Khusus Nyepi

Plt Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugrono (tengah).

Surabaya, Bhirawa.
Perayaan Hari Raya Nyepi Saka 1944 pada Kamis (3/3) membawa berkah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) di Jatim. Berkah ini berupa remisi (pengurangan masa hukuman) khusus di Hari Raya Nyepi.

Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022. Adapun perolehan remis bagi warga binaan, dengan rincian paling lama 60 hari. Sedangan perolehan remis paling singkat hanya 15 hari.

“Sesuai Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. Dalam SK tersebut terdapat 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi,” kata Plt Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugrono.

Wisnu menjelaskan, sebelumnya Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 Lapas/Rutan dan lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.

“Kemungkinan masih akan bertambah, karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk SK susulan,” jelasnya.

Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu. Menurut Wisnu, ada dua jenis remisi khusus. Yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas.

“Ada 15 warga binaan kami yang menerima remisi khusus I dan satu orang remisi khusus II,” tambahnya.

Jika digolongkan menurut tindak pidananya, masih kata Wisnu, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum. Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar.

Wisnu menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas/Rutan dan lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.

“Salah satu syaratnya adalah berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohaniaan secara rutin,” pungkasnya. [Bed.gat]

Tags: