200 Orang Notaris Provinsi Jatim Ikuti Full Day Seminar ”Lahan Sawah Dilindungi”

Suasana seminar full day yang digelar Pengda INI.

Mojokerto, Bhirawa
Sedikitnya 200 orang Notaris lingkup Provinsi Jatim telah mengikuti Full Day Seminar bertajuk Problematika hukum penetapan sawah dilindung yang digelar oleh Pengurus Daerah (Pengda ) Ikatan Notaris Indonesia. Dibuka langsung oleh Bupati Mojokerto. Ikfina Fahmawati. Diselenggarakan di Ballroom Hotel Ayola Mojokerto Selasa (6/9).

Acara ini resmi Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membuka Full Day Seminar yang bertajuk ‘Problematika hukum penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap investasi dan mengenal Balai Harta Peninggalan (BLH) sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.

Hadir dalam kegiatan ini, Gema Bismantaka selaku ketua Pengda Mojokerto INI, Kepala Kanwil Jawa Timur Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Stanley, Akademisi dari Universitas Brawijaya Iwan Permadi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle, serta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Ahmad Syafi’uddin sebagai pemateri dalam seminar yang digelar kali ini.

Dalam pelaksanaan Full Day Seminar ini, terdapat berbagai materi yang disampaikan terkait tentang penyelesaian ketidaksesuaian lahan sawah yang dilindungi, LSD, Problematika hukum penetapan LSD terhadap investasi, penetapan LSD di Kota Mojokerto, kebijakan pemanfaatan penataan ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), Hukum Perwalian, Hukum Pengampunan, serta mengenal fungsi dan tugas BLH.

Bupati Ikfina menjelaskan, dalam melaksanakan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 sampai 2023, Pemkab Mojokerto sudah memetakan wilayah mana saja yang akan dibuat perumahan, industri, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kendati demikian, seiring berjalannya waktu, ternyata kondisi dilapangan tidak sesuai dengan pengaturan fungsi lahan yang sesuai dengan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012, dan perubahan tersebut lebih dari 20 persen.

Kemudian memang harus direvisi, sehingga kami dalam proses untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012 sampai pada tahap fasilitasi kepada Provinsi Jawa Timur dan saat itu keluarlah SK dari Menteri ATR/BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi pada kabupaten kota provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, provinsi Bali dan provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam melakukan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012, Ikfina juga menjelaskan, bahwa Pemkab Mojokerto sudah berkunjung ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan permasalahannya terkait lahan-lahan yang sudah diplot untuk area industri dan pemukiman yang dijadikan LSD oleh Kementerian. Dan, lahang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai LSD harus mempunyai berbagai syarat seperti lahan sawah dengan irigasi premium, irigasi teknis, dan produktivitas padi mencapai 4,5 sampai 6 ton/hektar per sekali panen dengan indeks penanaman minimal dua kali.

“Bahwa proses pemantauan dari Kementerian ATR/BPN ini tidak sekali di pantau tapi dari tahun 2019 hingga tahun 2021 kemudian dikeluarkan SK tersebut,” jelasnya.

Diakhir sambutannya, Ikfina juga menjelaskan, bahwa Pemkab Mojokerto sedang berproses untuk menegakkan integritas, dimana Pemkab Mojokerto berupaya supaya tidak ada gratifikasi atau suap dalam proses melayani dan memfasilitasi masyarakat.

“Untuk itu Maka saya minta pada Anda semuanya, tolong bantu kami berupaya untuk menegakkan integritas dan mudah-mudahan acara ini akan memberikan kemanfaatan dan kita berharap kita bisa bekerja sama dengan baik, menjalankan tugas kita dengan baik, semua bisa berjalan lancar aman dan terkendali,” pungkasnya. (min.gat)

Tags: