Gresik,Bhirawa
Di-PHK secara sepihak, ratusan buruh PT. Artawa melakukan aksi unjuk rasa, Senin (12/1). Mereka memerotes kebijakan managemen yang lakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan cara sepihak sebanyak 20 buruh .
Ketika beraksi, ratusan buruh sambil menenteng poster yang berisi kecaman berorasi di depan pintu masuk perusahaan. Mereka meminta pertanggungjawaban dari pihak PT Artawa Indonesia di Gresik, yang memutuskan hubungan kerja sepihak tanpa diberikan pesangon yang dianggap oleh mereka telah menyalahi undang undang perburuhan.” Kami akan terus berjuang hingga hak hak kami dipenuhi oleh perusahaan, dan apabila hak kami tidak dipenuhi, maka kami akan terus berusaha meskipun harus menempuh jalur hukum ke meja hijau sekalipun,” ujar Ketua Sarbumusi, M Agus Salim.
Belum puas melakukan demo di perusahaan, buruh kemudian melanjutkan demo di kantor Pemkab Gresik. Mereka mendesak Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto agar menindak perusahaan PT Artawa Indonesia yang lakukan demo sepihak terhadap buruh dan tidak memberikan pesangon.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Gresik, Mulyanto ketika menemui pendemo membenarkan, kalau PT Artawa Indonesia melakukan demo sepihak kepada karyawannya. Tindakan perusahaan itu menyalahi UU Nomor 13 tahun 2004, tentang ketenagakerjaan. ” Tindakan perusahaan itu menyalahi aturan, ” katanya.
Karena itu, tambah Mulyanto, pihak Disnakertrans akan memanggil managemen PT Artawa Indonesia untuk menuntaskan tuntutan buruh tersebut. ” Kami segera akan memanggil pihak managemen untuk dimintai keterangan terkait masalah ini. Kami jadwalkan tanggal 14 Januari, ” pungkas Mulyanto. [eri]