Ancam Tertibkan PKL Didepan Kompi Senapan Sidoarjo

gambar_pedagang_angkringanSidoarjo, Bhirawa
Satpol PP Sidoarjo selama ini terkesan ewuh-pakewuh untuk menertibkan PKL yang berjualan nasi bungkus di depan Kompi Senapan, di Jl Mojopahit, Sidoarjo. Karena bila ada penertiban dari petugas, para PKL itu biasanya selalu masuk ke dalam Markas Kompi itu. Bila sudah tak ada penertiban mereka keluar berjualan lagi.
Tetapi kini Satpol PP Sidoarjo akan bertindak tegas. Kepala Satpol PP Sidoarjo, Mulyawan, menegaskan, mulai tahun 2015 ini PKL itu akan ditindak tegas bila masih tetap berjualan di tempat itu. Mereka akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
”Sebab ada dasar hukumnya, ini sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum, yang tetap membandel berjualan di tempat dilarang akan dikenai sanksi Tipiring ,” tegas Mulyawan, saat ditemui di Pendopo Kabupaten, Selasa (24/2) kemarin.
Sesuai Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum itu, sanksi bagi mereka yang melanggar, kata Mulyawan, pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Tapi bila nanti para PKL sudah dikenai Tipiring, tetapi masih nekat berjualan lagi maka nantinya dendanya akan dinaikkan lagi oleh hakim yang menyidangkan.
Mulyawan  menyampaikan, pemberian sanksi Tipiring ini tujuannya agar ada efek jera pada PKL yang berulang kali melakukan pelanggaran. Karena sudah dibina dan disosialisasi tapi tak pernah digubris. Kini masih koordinasi dengan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, kemungkinan efektifnya mulai Maret depan.
Pelaksanaan sidang Tipiring ini akan dilaksanakan di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jl Kombespol M Duryat. Dengan adanya sanksi ini diharapkan pelanggaran PKL bisa menurun bahkan tak ada. Pelaksanaan untuk menertiban PKL ini, akan dilakukan di seluruh wilayah Sidoarjo secara bertahab. Sebelum program ini dilakukan pihak Satpol PP tentu saja sudah memberikan pembinaan dan sosialisasi pada para PKL supaya mereka mengetahui. [ali]

Tags: