Aplikasi Sipraja Akan Gandeng RS untuk Pelayanan Kesehatan di Sidoarjo

Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, di ruang delta karya Setda Sidoarjo, mengundang 29 pengelola rumah sakit di Kabupaten Sidoarjo, agar segera melakukan integrasi kedalam link Aplikasi Sipraja. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Aplikasi pelayanan milik Pemkab Sidoarjo, Sipraja atau sistim pelayanan rakyat Sidoarjo akan terus mengembangkan pelayanannya. Usai lebaran 1443 H tahun 2022 ini, sejumlah rumah sakit Pemerintah dan swasta di wilayah Kab Sidoarjo, akan digandeng agar bisa masuk kedalam link pelayanan aplikasi ini yang telah diluncurkan sejak tahun 2019 lalu tersebut.

Kasubag Bina Kecamatan Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, Vira Murti Krida Laksmi SSTP MAP, mengatakan kalangan rumah sakit dimasukkan kedalam link aplikasi Sipraja, tujuannya untuk memberi kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi pelayanan kesehatan.

“Bila rumah sakit sudah dimasukkan dalam link di aplikasi Sipraja, maka masyarakat dengan mudah akan bisa mengetahui jadwal praktek dokter, jumlah tempat tidur dan sebagainya di rumah sakit bersangkutan. Sehingga mempermudah masyarakat bila akan berobat,” kata Vira, saat dihubungi, Minggu (8/5) kemarin.

Menurut Vira, selama ini aplikasi Sipraja tersebut sudah dipakai pada sejumlah pelayanan di lembaga desa/kelurahan dan Pemerintahan daerah dan Instansi vertikal. Misalnya pelayanan administrasi di tingkat desa/kelurahan, pelayanan di tingkat kecamatan, pelayanan kependudukan di Dispendukcapil, pengurusan SKTM di Dinas Sosial, pengurusan BPJS kesehatan, pengurusan akte perceraian di pengadilan agama (PA) dan pengurusan surat tilang di Kejaksaan.

Dan masih banyak lagi lainnya. Totalnya sampai saat ini sudah ada sebanyak 26 jenis pelayanan publik yang sudah bergabung dalam link Aplikasi Sipraja yang statusnya saat ini sudah termasuk Sipraja 3.0 itu. “Pada Kamis, 28 April 2022, sebanyak 29 unit rumah sakit, telah kami undang. Supaya bisa segera bergabung dalam link aplikasi Sipraja. Semoga usaha ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Ditegaskan Vira, integrasi pihak rumah sakit kedalam link aplikasi Sipraja ini, hanya bersifat integrasi luar saja. Tidak sampai merubah sampai internal di rumah sakit. “Hanya integrasi saja. Supaya pelayanannya update. Sehingg bisa diketahui masyarakat,” kata Vira.

Integrasi kedalam link Sipraja ini, kata Vira, hal yang wajib, karena ada SK Bupati. Usai lebaran 1443 H tahun 2022 ini, pihak rumah sakit akan dikirimi surat resmi, supaya cepat melakukan integrasi kedalam link Sipraja.[kus.ca]

Tags: