ASN Tulungagung Pulang Lebih Awal Selama Ramadan

Para pelajar menyambut awal Ramadhan 1443 H dengan ilmu dan kebahagiaan. [alimun hakim]

Tulungagung, Bhirawa
Jam kerja ASN Pemkab Tulungagung berubah selama bulan Ramadan. Mereka tidak lagi bekerja sampai pukul 15.45 WIB, tetapi bisa pulang lebih awal pada pukul 15.00 WIB.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung, Ahmad Mugiyono, Minggu (3/4), mengungkapkan sudah ada surat edaran terkait jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H/2022 M. “Mulai hari Senin (4/4) dan selama bulan Ramadan, ASN Pemkab Tulungagung bekerja sampai pukul 15.00 WIB. Tidak lagi sampai pukul 15.45 WIB,” ujarnya.

Selain itu, masuk kerja ASN selama Ramadan juga diundur. Tidak lagi pada pukul 07.15 seperti sebelum-sebelumnya. “Untuk jam masuk kerja ASN selama Ramadan pukul 08.00 WIB,” tutur Ahmad Mugiyono.

Pria yang akrab disapa dengan sebutan Mamad ini mengakui ada perubahan jam kerja ASN selama Ramadan. Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pemkab Tulungagung juga telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 851/568/033/2022 tentang Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadan 1443 H/2022 M yang ditandatangani Sekda Tulungagung, Sukaji , atas nama Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.

Dalam surat edaran itu disebutkan pada hari Senin sampai dengan Kamis bagi ASN yang melaksanakan lima hari kerja masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Sedang bagi ASN yang melaksanakan enam hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Untuk hari Jumat, khsusus ASN yang melaksanakan lima hari kerja tidak pulang pada pukul 15.00 WIB, tetapi pukul 15.30 WIB. Ini karena, mereka istirahat lebih lama untuk salat Jumat dari pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Waktu istirahat ASN selama bulan Ramadan sudah ditetapkan pada pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB. Itu berlaku bagi ASN baik yang melaksanakan lima hari kerja maupun enam hari kerja, kecuali Hari Jumat.[wed.dre]

Tags: